Tata Cara Pembayaran
Panduan pembayaran, tata kelola keuangan, refund, payout, MYIZINPAY untuk Vendor, mekanisme escrow/dana terkendali, dan perlindungan pekerjaan MyIzin Enterprise.
Pembayaran & Tata Kelola Keuangan MyIzin
Bayar hanya berdasarkan invoice, akun MyIzin, atau kanal resmi
Setiap pembayaran layanan MyIzin harus dapat ditelusuri ke invoice/tagihan resmi, identitas customer, layanan/proyek, tahapan pembayaran, nominal, serta instruksi pembayaran yang sah. Jangan melakukan transfer berdasarkan rekening, QR, tautan, atau permintaan pembayaran yang tidak tercantum pada invoice, akun MyIzin, atau kanal resmi.
Halaman ini menjelaskan alur pembayaran, keamanan transaksi elektronik, refund, payout vendor, MYIZINPAY, batasan penggunaan istilah escrow, perlindungan/jaminan pekerjaan, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban Customer, Vendor, dan PT Solusi Izin Indonesia.
Traceable, approved, reconciled
Transaksi harus memiliki referensi, otorisasi, status, audit trail, dan bukti rekonsiliasi. Pembayaran atau payout tidak boleh dianggap selesai hanya berdasarkan screenshot atau pesan informal.
Jangan transfer dahulu
Jika rekening, nominal, invoice, nama penerima, atau instruksi berbeda dengan kanal resmi, hentikan transaksi dan lakukan verifikasi.
Verifikasi Pembayaran1. Dasar hukum pembayaran elektronik di Indonesia
Pengelolaan pembayaran elektronik MyIzin disusun dengan memperhatikan regulasi yang relevan. Penggunaan bank, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), atau kanal pembayaran tetap mengikuti izin, aturan, dan ketentuan penyelenggara yang bersangkutan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, berlaku sejak 31 Maret 2026, menjadi kerangka industri sistem pembayaran yang antara lain mengatur aktivitas sistem pembayaran, tata kelola/manajemen risiko, market conduct, pelindungan konsumen, data/informasi, pengawasan, dan kerja sama pelaku industri.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, dengan prinsip kesetaraan dan perlakuan adil, keterbukaan/transparansi, edukasi, perilaku bisnis bertanggung jawab, pelindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, termasuk kewajiban informasi mengenai biaya, manfaat, risiko, syarat, tata cara penggunaan, dan konsekuensi secara jelas serta tidak menyesatkan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang memberikan kerangka kepastian dan keamanan transfer dana serta prinsip finalitas penyelesaian dalam kondisi yang diatur undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sepanjang relevan terhadap hubungan pelaku usaha dan konsumen.
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta ketentuan ITE yang berlaku untuk penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk data identitas, akun, pembayaran, rekening, bukti transaksi, dan data lain yang termasuk Data Pribadi.
2. Prinsip keamanan transaksi elektronik
Kewenangan
Pembayaran, refund, persetujuan, payout, dan tindakan keuangan hanya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pencegahan transaksi ganda
Transaksi penting menggunakan nomor referensi unik agar permintaan yang sama tidak tercatat dua kali.
Riwayat transaksi
Status dan tindakan penting dicatat agar proses mudah ditelusuri saat diperlukan.
Pencocokan pembayaran
Status pembayaran dicocokkan dengan catatan transaksi dan konfirmasi pembayaran agar hasilnya akurat.
Kanal pembayaran hanya dianggap resmi jika tercantum pada invoice, akun MyIzin, atau disampaikan melalui kanal resmi. Rekening uji coba atau layanan pembayaran yang belum diaktifkan bukan instruksi pembayaran Customer.
3. Tata kelola sistem keuangan MyIzin
MyIzin memisahkan fungsi keuangan, pembayaran, MYIZINPAY, dan asuransi agar tagihan, pembayaran, pencairan Vendor, serta jaminan atau klaim tercatat dengan jelas dan dapat ditelusuri.
| Bagian | Fungsi | Batasan penting |
|---|---|---|
| Keuangan | Mengelola invoice, pembayaran, refund, pencairan, pajak, laporan, persetujuan, dan pencatatan transaksi. | Menjadi catatan keuangan resmi MyIzin; perubahan tertentu memerlukan persetujuan sesuai kewenangan. |
| Pembayaran | Menghubungkan kanal pembayaran, memperbarui status transaksi, menangani konfirmasi pembayaran, dan memproses refund. | Hanya kanal pembayaran yang telah diaktifkan dan disetujui yang digunakan untuk transaksi. |
| MYIZINPAY | Catatan saldo internal Vendor untuk mencatat penambahan, pengurangan, dan saldo. | Bukan dompet elektronik Customer, bukan simpanan bank, bukan uang elektronik, dan bukan escrow Customer. |
| Asuransi | Mengelola kebutuhan jaminan atau asuransi, pengajuan, verifikasi, aktivasi, klaim, dan penyelesaiannya. | Klaim hanya dapat diproses jika polis atau jaminan memenuhi syarat dan masih dalam masa pertanggungan. |
4. Invoice dan tagihan resmi
Customer hanya wajib melakukan pembayaran berdasarkan invoice/tagihan yang dapat diverifikasi. Sebelum pembayaran, periksa:
- nomor invoice dan identitas customer;
- nama layanan/proyek dan ruang lingkup yang ditagihkan;
- apakah tagihan merupakan DP, termin, pelunasan, biaya tambahan yang disetujui, atau jenis pembayaran lain;
- nilai dasar, pajak, potongan, biaya resmi, dan total yang harus dibayar;
- tanggal jatuh tempo dan status invoice;
- rekening/virtual account/kanal pembayaran yang tercantum;
- apabila diperlukan, status persetujuan Customer atas invoice.
Langkah pembayaran
5. Proses pembayaran Customer
Periksa invoice
Cocokkan Customer, proyek, nominal, termin, pajak, jatuh tempo, dan status invoice.
Pilih kanal resmi
Gunakan hanya rekening, VA, QR, atau kanal pembayaran yang tercantum pada invoice atau akun MyIzin.
Bayar sesuai nominal
Pastikan nama penerima dan nominal sesuai. Jangan memecah pembayaran kecuali memang diinstruksikan.
Simpan bukti
Simpan nomor referensi, waktu transaksi, nama bank atau penyedia pembayaran, serta bukti transfer sampai pembayaran terverifikasi.
Tunggu verifikasi
Status berhasil di aplikasi bank belum tentu langsung tercatat di MyIzin. Tunggu sampai pembayaran terverifikasi.
Pantau akun MyIzin
Pantau status invoice, pembayaran, dan tindakan lanjutan pada akun MyIzin.
Laporkan mismatch
Jika nominal, status, atau nomor referensi berbeda, jangan melakukan transfer kedua sebelum mendapat konfirmasi.
Simpan dokumen
Invoice, kuitansi, dan bukti pembayaran merupakan bagian dari dokumentasi transaksi.
6. Status pembayaran dan verifikasi
Status transaksi dapat berubah dari menunggu pembayaran, sedang diproses, berhasil, gagal, kedaluwarsa, sedang diperiksa, dikembalikan sebagian, hingga dikembalikan penuh sesuai jenis transaksi.
MyIzin mencocokkan konfirmasi dari bank atau penyedia pembayaran dengan catatan transaksi untuk memastikan pembayaran benar-benar tercatat. Jangan mengulangi pembayaran hanya karena status pada akun MyIzin belum berubah beberapa saat setelah transfer.
Jika status belum sesuai dalam waktu yang wajar, kirim nomor invoice, nomor referensi transaksi, waktu pembayaran, nominal, dan bukti melalui Kontak MyIzin.
7. PNBP, retribusi, pajak, dan biaya resmi
Biaya jasa MyIzin dapat berbeda dari PNBP, retribusi daerah, biaya penerbitan, biaya pemeriksaan, biaya laboratorium, pajak, materai, biaya portal pemerintah, atau pungutan lain yang ditetapkan pihak berwenang.
- Biaya resmi pemerintah dibayar berdasarkan ketentuan dan kanal instansi yang berwenang.
- MyIzin tidak boleh mengubah PNBP/retribusi menjadi “biaya jasa” tanpa dasar dan penjelasan yang jelas.
- Apabila MyIzin membantu proses pembayaran biaya resmi, dasar, nominal, dan bukti pembayaran harus dapat ditelusuri.
- Perubahan tarif pemerintah dapat menyebabkan perbedaan antara estimasi awal dan tagihan final.
8. Refund / pengembalian dana
Refund tidak diproses secara otomatis. Permintaan pengembalian dana harus terkait dengan pembayaran yang sah, memiliki alasan yang dapat diverifikasi, dan mengikuti kontrak atau ketentuan layanan yang berlaku.
Refund hanya dapat diproses untuk pembayaran yang telah berhasil atau sudah dikembalikan sebagian. Nilai refund tidak boleh melebihi sisa dana yang masih dapat dikembalikan. Setiap permintaan menggunakan nomor referensi unik dan dapat memerlukan persetujuan sesuai nilai serta kebijakan yang berlaku.
- Pengajuan: Customer atau pihak yang berwenang menyampaikan alasan dan nominal refund yang diminta.
- Pemeriksaan: Tim memeriksa transaksi asal, sisa dana yang dapat dikembalikan, kontrak, pekerjaan yang sudah dilakukan, biaya pemerintah, dan bukti terkait.
- Persetujuan: Refund dapat disetujui atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang berlaku.
- Proses pengembalian: Jika refund dilakukan melalui penyedia pembayaran, proses dapat memerlukan waktu hingga dana selesai dikembalikan.
- Pencatatan: Refund yang berhasil dicatat pada riwayat keuangan MyIzin.
- Pemberitahuan: Pihak terkait menerima hasil akhir melalui kanal resmi.
9. Escrow, rekening penampungan, dan dana terkendali
MyIzin memiliki dukungan untuk integrasi escrow, tetapi hal tersebut tidak berarti layanan escrow otomatis tersedia pada setiap proyek. Apabila proyek menggunakan escrow atau lembaga penitipan dana di masa berjalan, dokumen proyek harus menjelaskan sekurang-kurangnya:
- identitas bank, PJP, penyedia layanan, atau rekening penampungan;
- siapa pemilik/pengendali dana dan kapasitas hukumnya;
- syarat kapan dana dapat ditahan, dilepas, dikembalikan, atau disengketakan;
- tahapan pekerjaan, persetujuan, BAP, atau dokumen yang menjadi syarat pelepasan dana;
- biaya layanan escrow bila ada;
- mekanisme pengaduan, refund, pembatalan transaksi, atau sengketa jika didukung penyedia layanan.
Jika invoice/kontrak tidak menyebut escrow, Customer tidak boleh mengasumsikan dana otomatis ditempatkan pada rekening escrow hanya karena pembayaran dilakukan melalui MyIzin.
10. MYIZINPAY
MYIZINPAY adalah catatan saldo internal untuk Vendor. Fungsinya mencatat penambahan, pengurangan, dan saldo Vendor agar setiap perubahan dapat ditelusuri. MYIZINPAY bukan rekening bank Customer, bukan simpanan, bukan produk uang elektronik konsumen, dan bukan escrow.
Catatan MYIZINPAY dijaga agar riwayat transaksi tidak diubah sembarangan. Saldo dapat dicocokkan dengan riwayat transaksi, tidak boleh menjadi negatif, dan setiap transaksi memiliki referensi unik untuk mencegah duplikasi.
Pencairan Vendor dapat dicatat ke MYIZINPAY hanya setelah data penerima, nominal, mata uang, status, dan nomor referensi transaksi sesuai. Fitur ini belum tersedia untuk setiap pencairan dan tidak boleh diasumsikan aktif secara otomatis.
Vendor dapat melihat MYIZINPAY sebagai catatan saldo internal sesuai akses yang diberikan. MYIZINPAY bukan saldo Customer dan tidak digunakan untuk membayar invoice publik.
11. Payout Vendor
Payout adalah proses pencairan kepada Vendor atau penerima yang berhak setelah syarat pekerjaan dan persetujuan terpenuhi. Secara umum, prosesnya melalui tahapan:
Payout diajukan dengan nomor referensi unik, kemudian diperiksa dan disetujui. Pencairan hanya dilakukan setelah persetujuan final, dan status sudah dibayar diberikan setelah bukti pembayaran terverifikasi. Payout dapat ditolak, dibatalkan, atau gagal sesuai kondisi yang berlaku.
Customer tidak menentukan payout Vendor dengan transfer langsung ke rekening pribadi Vendor di luar proses MyIzin, kecuali ada instruksi kontraktual resmi yang secara tegas menetapkan mekanisme tersebut.
12. Jaminan dan Perlindungan Pekerjaan MyIzin
Garansi pekerjaan terlindungi
Semua proyek dan pekerjaan melalui MyIzin yang tercatat dan memenuhi ketentuan perlindungan proyek diproses sesuai mekanisme perlindungan/asuransi yang berlaku. Jika terjadi kendala pelaksanaan, penyelesaian dapat berupa pengembalian dana yang memenuhi syarat atau pekerjaan diteruskan sampai selesai oleh/di bawah pengelolaan PT Solusi Izin Indonesia, sesuai verifikasi, kontrak, polis atau jaminan, kondisi pekerjaan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Layanan Asuransi MyIzin memisahkan kebutuhan jaminan, pengajuan, verifikasi, aktivasi, klaim, dan penyelesaiannya. Suatu jaminan tidak otomatis dapat diklaim hanya karena pernah dibuat. Status, masa berlaku, nilai pertanggungan, perusahaan asuransi atau polis, serta syarat klaim harus terpenuhi.
Untuk jaminan uang muka, kontrak atau proyek dapat mensyaratkan nilai pertanggungan tertentu. Jaminan harus diverifikasi dan diaktifkan sebelum dapat digunakan untuk melindungi kewajiban terkait.
13. Prosedur klaim jaminan/perlindungan pekerjaan
Klaim harus didasarkan pada proyek, kontrak, polis atau jaminan, kejadian, serta kerugian atau kewajiban yang dapat diverifikasi. Pengajuan klaim tidak sama dengan persetujuan klaim.
- Laporkan kejadian: sampaikan nomor proyek/kontrak/invoice, uraian masalah, tanggal kejadian, nilai yang diminta, dan solusi yang diharapkan.
- Lampirkan bukti pendukung: kontrak, invoice, bukti pembayaran, komunikasi, foto/laporan lapangan, BAP, teguran, bukti keterlambatan/kegagalan, atau dokumen lain yang relevan.
- Verifikasi jaminan atau polis: MyIzin memeriksa apakah jaminan masih aktif, belum kedaluwarsa, menggunakan mata uang yang sesuai, dan nilai klaim tidak melebihi nilai pertanggungan.
- Pemeriksaan klaim aktif: klaim aktif kedua untuk jaminan yang sama tidak dapat dibuat selama klaim sebelumnya masih diproses.
- Pengajuan: klaim yang memenuhi syarat diterima untuk diproses.
- Pemeriksaan: dokumen, kontrak, kewajiban para pihak, dan informasi dari perusahaan asuransi diperiksa jika diperlukan.
- Keputusan: klaim dapat menjadi
APPROVEDatauREJECTED. - Penyelesaian klaim: klaim yang disetujui diproses sampai pembayaran atau penyelesaian dinyatakan selesai.
- Alternatif penyelesaian pekerjaan: apabila skema yang berlaku adalah pekerjaan diteruskan, MyIzin dapat melakukan penggantian/penataan ulang pelaksana sesuai kontrak dan hasil verifikasi, bukan sekadar melakukan payout tunai.
14. Hak dan kewajiban Customer
Hak Customer
- mendapat informasi biaya, manfaat, risiko, syarat, kanal pembayaran, dan status transaksi secara jelas;
- menerima invoice/tagihan dan bukti transaksi yang dapat ditelusuri;
- mendapat perlakuan adil, keamanan data, dan mekanisme pengaduan;
- mengajukan koreksi, rekonsiliasi, refund atau klaim apabila memenuhi syarat;
- mendapat penjelasan jika pembayaran gagal, ditolak, direfund, atau memerlukan pemeriksaan tambahan.
Kewajiban Customer
- memberikan identitas dan informasi pembayaran yang benar;
- membayar sesuai invoice dan kanal resmi;
- menjaga akun, OTP, password, dan kredensial;
- tidak melakukan chargeback/refund palsu atau mengirim bukti pembayaran palsu;
- menyimpan bukti transaksi dan melaporkan mismatch secara segera;
- memenuhi kewajiban dokumen, persetujuan, akses lokasi, atau kewajiban proyek lain yang menjadi tanggung jawab Customer.
15. Hak dan kewajiban Vendor
Hak Vendor
- menerima informasi pencairan, status persetujuan, dan penyelesaian transaksi sesuai kewenangan;
- melihat catatan saldo MYIZINPAY yang menjadi haknya apabila fitur dan akses tersedia;
- menerima pencairan setelah tahapan pekerjaan, kontrak, persetujuan, dan bukti pembayaran terpenuhi;
- mengajukan dokumen atau klaim yang menjadi hak Vendor sesuai jaminan dan kontrak.
Kewajiban Vendor
- menjaga keabsahan rekening, identitas, legalitas, dan data beneficiary;
- melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, standar profesi, jadwal, dan kewajiban dokumentasi;
- tidak meminta Customer membayar ke rekening pribadi/kanal di luar instruksi resmi;
- menyerahkan BAP, bukti pendukung, dokumen tahapan pekerjaan, dan dokumen jaminan jika dipersyaratkan;
- mengembalikan kelebihan pembayaran atau menyelesaikan kewajiban koreksi apabila terbukti terjadi overpayment;
- mematuhi proses pemeriksaan, audit, sengketa, jaminan, dan klaim.
16. Hak dan kewajiban PT Solusi Izin Indonesia / MyIzin
Kewajiban utama
- menyediakan informasi pembayaran secara transparan dan tidak menyesatkan;
- menjaga pemisahan tugas dan kewenangan untuk transaksi sensitif;
- mencatat invoice, pembayaran, refund, pencairan, saldo internal, persetujuan, dan riwayat transaksi secara dapat ditelusuri;
- melakukan rekonsiliasi dan tidak menandai transaksi sebagai sudah dibayar tanpa dasar dan bukti yang memadai;
- melindungi data pembayaran dan kredensial sesuai standar yang relevan;
- memproses refund, pencairan, sengketa, dan klaim sesuai kontrak, bukti, kewenangan, dan hukum;
- menggunakan bank, PJP, atau penyedia layanan pembayaran sesuai izin dan ruang lingkup layanannya;
- menyediakan kanal pengaduan dan informasi status yang wajar.
Hak MyIzin
- menahan proses verifikasi apabila data, invoice, rekening, atau bukti tidak konsisten;
- menolak instruksi atau refund atau klaim yang tidak memenuhi syarat atau terindikasi penipuan;
- meminta dokumen tambahan dan melakukan pemeriksaan serta pencocokan transaksi;
- menyesuaikan kanal atau penyedia pembayaran yang tersedia dengan tetap memberitahukan instruksi resmi kepada pihak terkait.
17. Pencegahan fraud, phishing, dan salah transfer
- Periksa domain: myizin.id dan aplikasi izin.myizin.id.
- Jangan mempercayai perubahan rekening yang hanya dikirim melalui pesan tanpa invoice atau akun MyIzin yang diperbarui.
- Jangan mengirim uang kedua kali sebelum transaksi pertama direkonsiliasi.
- Jika salah transfer, segera hubungi bank/PJP dan MyIzin dengan nomor referensi transaksi.
- Jika akun diduga diambil alih, ubah kredensial dan laporkan insiden.
- MyIzin dapat membekukan proses atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi penipuan, duplikasi, perbedaan data, atau transaksi yang tidak wajar.
18. Pengaduan, dispute, dan penyelesaian sengketa
Pengaduan pembayaran sebaiknya diajukan dengan nomor invoice, nominal, tanggal/waktu, bank atau penyedia pembayaran, nomor referensi, dan bukti transaksi, dan uraian masalah. MyIzin akan mencocokkan catatan pembayaran, konfirmasi dari bank atau penyedia pembayaran, serta dokumen terkait.
Jika sengketa berkaitan dengan layanan PJP/bank, Customer juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan penyedia layanan dan jalur pelindungan konsumen yang tersedia berdasarkan ketentuan Bank Indonesia. Hak konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dihapus oleh halaman ini.
Perselisihan proyek/kontrak terlebih dahulu diupayakan melalui verifikasi dokumen dan musyawarah. Jika tidak selesai, mekanisme berikutnya mengikuti kontrak dan hukum yang berlaku.
19. Pertanyaan umum
20. Kanal resmi dan tindakan yang dapat Anda lakukan
Customer
Masuk untuk melihat invoice/status layanan atau hubungi MyIzin untuk verifikasi pembayaran, refund, dan klaim.
Dokumen & kebijakan
Baca ketentuan layanan dan kebijakan data sebelum melakukan transaksi atau mengajukan sengketa.