APAR Bangunan

APAR

Layanan APAR membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan APAR untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi sesuai Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan APAR sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Pemeriksaan Kesiapan APAR, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: Permenaker 11/2026 — Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; peraturan teknis K3 peralatan yang masih berlaku sesuai jenis objek; SNI/standar teknis pabrikan dan standar internasional yang relevan; PP 16/2021 — Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung; ketentuan teknis bangunan gedung, SNI, dan ketentuan daerah/kawasan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Inventarisasi objek dan identifikasi unit
Mendata seluruh alat pemadam api ringan berdasarkan jenis media, kapasitas, kelas kebakaran, lokasi, mounting, signage, segel, pressure indicator, hose/nozzle, dan kondisi tabung, nomor seri/nameplate, kapasitas, tahun pembuatan, lokasi, pemilik, status operasi, riwayat inspeksi, dan status sertifikasi.
Output: Equipment register dan certification status matrix
Review dokumen desain, pabrikan, dan riwayat
Memeriksa drawing/data sheet, manual, sertifikat material/komponen, FAT/SAT/commissioning, maintenance record, previous inspection report, serta perubahan/modifikasi.
Output: Technical document checklist dan gap report
Pemeriksaan fisik dan instalasi
Melakukan inspeksi visual/fisik terhadap alat pemadam api ringan berdasarkan jenis media, kapasitas, kelas kebakaran, lokasi, mounting, signage, segel, pressure indicator, hose/nozzle, dan kondisi tabung, kondisi komponen keselamatan, pemasangan, akses, guarding, signage, housekeeping, dan interface dengan sistem lain.
Output: Inspection checklist dan photo record
Pemeriksaan sistem keselamatan
Memverifikasi safety device, interlock, alarm, emergency stop/shutdown, grounding/protection, relief/protection device, dan fungsi pengaman lain sesuai jenis peralatan.
Output: Safety-device verification sheet
Pengujian teknis/fungsi
Melakukan pemeriksaan visual, tekanan/indikator, berat/kondisi media bila relevan, kondisi hose/nozzle, pin/seal, aksesibilitas, jarak penempatan, label inspeksi, dan masa pemeliharaan.
Output: Test report dan raw measurement record
Evaluasi hasil terhadap kriteria
Membandingkan hasil pemeriksaan/pengujian dengan regulasi, standar teknis, manual pabrikan, batas penerimaan, serta kondisi operasi yang diizinkan.
Output: Compliance evaluation dan finding register
Corrective action dan verifikasi ulang
Mengelompokkan temuan, menyusun rekomendasi perbaikan, memonitor penyelesaian, dan melakukan verifikasi/retest bila diperlukan.
Output: Closed corrective-action register
Penyusunan laporan/berita acara pemeriksaan
Menyusun laporan teknis, checklist, hasil pengujian, foto, daftar temuan, dan dokumen pendukung untuk proses Pemeriksaan Kesiapan APAR.
Output: Register APAR, checklist inspeksi, rekomendasi penempatan/pemeliharaan, dan laporan kesiapan
Koordinasi pemeriksaan/sertifikasi
Mendampingi proses dengan pengawas ketenagakerjaan/instansi teknis atau lembaga pemeriksa sesuai kewenangan, menyiapkan klarifikasi, bukti perbaikan, dan dokumen tambahan yang diminta.
Output: Inspection/registration evidence dan communication log
Finalisasi dan serah terima
Memeriksa hasil akhir yang diterbitkan, mengarsipkan dokumen per unit, dan menyampaikan kewajiban pemeriksaan berkala/pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Output: Register APAR, checklist inspeksi, rekomendasi penempatan/pemeliharaan, dan laporan kesiapan; equipment compliance dossier

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Register APAR
Wajib
Diperlukan untuk memastikan seluruh unit teridentifikasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Layout penempatan APAR
Wajib
Membantu menilai coverage, akses dan signage.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Riwayat inspeksi/refill
Wajib
Menunjukkan kondisi pemeliharaan dan kebutuhan tindakan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data bahaya/kelas kebakaran area
Wajib · Bersyarat
Jenis dan kapasitas APAR harus sesuai hazard.
Berlaku jika: Wajib untuk area industri/khusus dengan hazard spesifik.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi
Kanal manual
Dinas kebakaran/pemadam kebakaran pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan
Catatan
APAR, hidran, fire alarm, dan rekomendasi teknis proteksi kebakaran terkait pemeriksaan/ketentuan daerah; tidak dibuat portal nasional tunggal.

Kanal resmi yang tercatat

Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi
PORTAL
Utama
Dinas kebakaran/pemadam kebakaran pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
PERATURAN_MENTERI · No. 26/PRT/M/2008 · 2008 · Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan APAR untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi sesuai Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan APAR sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, Register APAR, Layout penempatan APAR, dan Riwayat inspeksi/refill. Terdapat 1 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. APAR, hidran, fire alarm, dan rekomendasi teknis proteksi kebakaran terkait pemeriksaan/ketentuan daerah; tidak dibuat portal nasional tunggal.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.