Ringkasan layanan
Pendampingan APAR untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi sesuai Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008.
Untuk siapa layanan ini
Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan APAR sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.