AVIATION_DOA Non Bangunan

Design Organization Approval (DOA)

Layanan Design Organization Approval (DOA) membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA / Kementerian Perhubungan dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Design Organization Approval (DOA) untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA / Kementerian Perhubungan sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2026.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi operator, badan usaha, pemilik sarana/prasarana, atau penyelenggara jasa transportasi yang memerlukan Design Organization Approval (DOA) sesuai lingkup kegiatan dan kewenangan regulator.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, Penerbangan, kewenangan Pusat, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: Legalitas badan usaha, business plan, operation base, armada/fasilitas, organisasi/manajemen, manual operasi/maintenance, SDM berlisensi, safety management, finansial dan dokumen teknis sesuai sertifikasi.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Regulatory mapping; eligibility check; gap assessment; penyusunan dossier; submission pada portal/instansi; koordinasi verifikasi administratif/lapangan; penutupan kekurangan; monitoring keputusan.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: PM 35/2021 jo PM 2/2025; PR-DJPU 18/2025; CASR/ketentuan sertifikasi penerbangan terkait.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan / Ditjen Perhubungan Udara, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
Legalitas badan usaha, business plan, operation base, armada/fasilitas, organisasi/manajemen, manual operasi/maintenance, SDM berlisensi, safety management, finansial dan dokumen teknis sesuai sertifikasi.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Kementerian Perhubungan / Ditjen Perhubungan Udara. Referensi regulasi awal: PM 35/2021 jo PM 2/2025; PR-DJPU 18/2025; CASR/ketentuan sertifikasi penerbangan terkait. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
OSS RBA / Kementerian Perhubungan
Kanal manual
Instansi teknis/DPMPTSP sesuai kewenangan dan jenis layanan
Catatan
Perizinan/sertifikasi sektor transportasi mengikuti OSS untuk PBBR dan sistem/unit teknis Kementerian Perhubungan sesuai subsektor udara, darat, laut, atau perkeretaapian.

Kanal resmi yang tercatat

OSS RBA / Kementerian Perhubungan
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Instansi teknis/DPMPTSP sesuai kewenangan dan jenis layanan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 28 · 2025 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
PERATURAN_MENTERI · No. 1 · 2026 · Kementerian Perhubungan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Design Organization Approval (DOA) untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA / Kementerian Perhubungan sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2026. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi operator, badan usaha, pemilik sarana/prasarana, atau penyelenggara jasa transportasi yang memerlukan Design Organization Approval (DOA) sesuai lingkup kegiatan dan kewenangan regulator.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, dan Data dan dokumen teknis khusus layanan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA / Kementerian Perhubungan dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Perizinan/sertifikasi sektor transportasi mengikuti OSS untuk PBBR dan sistem/unit teknis Kementerian Perhubungan sesuai subsektor udara, darat, laut, atau perkeretaapian.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.