BGH_PUPR_CONSTRUCTION Bangunan

Sertifikasi BGH Pemerintah - Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Layanan Sertifikasi BGH Pemerintah - Tahap Pelaksanaan Konstruksi membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui Pemda/Dinas Teknis Bangunan Gedung + SIMBG dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Sertifikasi BGH Pemerintah - Tahap Pelaksanaan Konstruksi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Pemda/Dinas Teknis Bangunan Gedung + SIMBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi BGH Pemerintah - Tahap Pelaksanaan Konstruksi sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penentuan skema, tahap, target dan applicability
Konfirmasi skema sertifikasi/penilaian, tahap proyek, target dan batas layanan.
Output: Assessment brief dan applicability register
Validasi data bangunan dan lokasi
Validasi luas, lantai, fungsi/kelas, kondisi bangunan dan data lokasi.
Output: Validated building data pack
Assessment efisiensi energi
Review sistem energi, pencahayaan, HVAC/peralatan dan bukti kinerja yang tersedia.
Output: Energy assessment and evidence gap
Assessment konservasi air
Review konsumsi, fixture, sumber alternatif, pengolahan/daur ulang air yang relevan.
Output: Water assessment and evidence gap
Assessment material dan sumber daya
Review material, embodied impact, sumber daya dan bukti keberlanjutan yang tersedia.
Output: Material/resource assessment
Assessment kualitas lingkungan dalam ruang dan pengelolaan
Review ventilasi, kenyamanan termal, kualitas udara dan pengelolaan bangunan/proyek.
Output: Indoor environmental and management assessment
Gap analysis dan action register
Identifikasi kekurangan evidence/kinerja serta rencana tindak lanjut sebelum submission.
Output: Gap register and action plan
Penyusunan dossier dan readiness review
Penyusunan evidence register, checklist dan kesiapan pengajuan/asesmen.
Output: Submission/readiness dossier
Koordinasi readiness SIMBG
Persiapan data dan dokumen untuk proses BGH pemerintah melalui SIMBG sesuai tahap yang berlaku.
Output: SIMBG readiness checklist

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas pemilik/pemohon dan bukti kewenangan
Wajib
Identitas, legalitas dan surat kuasa bila pengajuan dikuasakan.
Data lokasi dan identitas bangunan/proyek
Wajib
Alamat, koordinat, fungsi, kelas, luas bangunan, luas lahan dan jumlah lantai.
Gambar arsitektur dan engineering terbaru
Wajib
Site plan, denah, potongan, tampak serta gambar MEP relevan.
Data energi dan sistem bangunan
Wajib
Data listrik, HVAC, pencahayaan, peralatan dan bukti konsumsi/simulasi bila tersedia.
Data air dan sanitasi
Wajib
Konsumsi air, fixture, sumber air, pengolahan/daur ulang dan data limbah cair relevan.
Data material dan sumber daya
Wajib
Daftar material, spesifikasi dan bukti lingkungan/embodied impact bila tersedia.
Data operasi, commissioning dan kualitas lingkungan dalam ruang
Pendukung · Bersyarat
SOP operasi, commissioning/TAB, ventilasi, kenyamanan dan IAQ sesuai kondisi proyek.
Berlaku jika: Wajib bila tahap/skema menilai bangunan terbangun atau operasional.
Sertifikat/hasil penilaian green building sebelumnya
Pendukung · Bersyarat
Sertifikat, scorecard atau laporan assessment sebelumnya bila ada.
Berlaku jika: Diperlukan untuk renewal, existing building, upgrade atau bila pernah dinilai sebelumnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / data proses SLF
Wajib
SLF atau evidence proses SLF sesuai tahap penyelenggaraan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
Pemda/Dinas Teknis Bangunan Gedung + SIMBG
Kanal manual
Pemerintah Daerah kabupaten/kota / dinas teknis bangunan gedung sesuai lokasi bangunan
Catatan
Permen PUPR 21/2021 mewajibkan Pemilik/Pengelola menyerahkan dokumen keluaran tiap tahap BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memperoleh Sertifikat BGH. SIMBG adalah sistem elektronik penyelenggaraan bangunan gedung; pencatatan/dokumen penyelenggaraan bangunan terkait tetap mengikuti SIMBG dan tata laksana Pemda. Tidak diasumsikan seluruh penilaian BGH selesai sepenuhnya online.

Kanal resmi yang tercatat

Pemda/Dinas Teknis Bangunan Gedung + SIMBG
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Pemerintah Daerah kabupaten/kota / dinas teknis bangunan gedung sesuai lokasi bangunan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Bangunan Gedung
UNDANG_UNDANG · No. 28 · 2002 · Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 16 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
PERATURAN_MENTERI · No. 21 · 2021 · Kementerian PUPR
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Sertifikasi BGH Pemerintah - Tahap Pelaksanaan Konstruksi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Pemda/Dinas Teknis Bangunan Gedung + SIMBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi BGH Pemerintah - Tahap Pelaksanaan Konstruksi sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas pemilik/pemohon dan bukti kewenangan, Data lokasi dan identitas bangunan/proyek, Gambar arsitektur dan engineering terbaru, Data energi dan sistem bangunan, dan Data air dan sanitasi. Terdapat 2 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui Pemda/Dinas Teknis Bangunan Gedung + SIMBG dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Permen PUPR 21/2021 mewajibkan Pemilik/Pengelola menyerahkan dokumen keluaran tiap tahap BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memperoleh Sertifikat BGH. SIMBG adalah sistem elektronik penyelenggaraan bangunan gedung; pencatatan/dokumen penyelenggaraan bangunan terkait tetap mengikuti SIMBG dan tata laksana Pemda. Tidak diasumsikan seluruh penilaian BGH selesai sepenuhnya online.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.