BI_REMIT Non Bangunan

Perizinan Aktivitas Remitansi PJP

Layanan Perizinan Aktivitas Remitansi PJP membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PERATURAN BANK INDONESIA No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan PERATURAN BANK INDONESIA No. 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Pengajuan dilakukan secara daring melalui EASE Bank Indonesia; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Perizinan Aktivitas Remitansi PJP untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui EASE Bank Indonesia sesuai PERATURAN BANK INDONESIA No. 10 Tahun 2025 dan PERATURAN BANK INDONESIA No. 23/6/PBI/2021 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Perizinan Aktivitas Remitansi PJP sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, Jasa Keuangan Regulated, kewenangan Pusat, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: NIB/KBLI, akta/AHU/NPWP, identitas/PIC, data lokasi/kegiatan, bukti penguasaan tempat, dokumen dasar dan dokumen teknis sesuai sektor.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Klasifikasi usaha/KBLI dan risiko; gap-check prasyarat; penyusunan data dan dokumen; pengajuan melalui OSS/portal sektoral; koordinasi klarifikasi; revisi sampai persetujuan/izin/sertifikat terbit.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: PBI 10/2025 & PADG 32/2025 untuk sistem pembayaran.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Bank Indonesia, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
NIB/KBLI, akta/AHU/NPWP, identitas/PIC, data lokasi/kegiatan, bukti penguasaan tempat, dokumen dasar dan dokumen teknis sesuai sektor.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Bank Indonesia. Referensi regulasi awal: PBI 10/2025 & PADG 32/2025 untuk sistem pembayaran. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
EASE Bank Indonesia
Catatan
Bank Indonesia menyatakan sejak 28 Februari 2025 permohonan baru profil, perizinan, dan persetujuan menggunakan EASE; e-Licensing lama dipertahankan untuk proses yang sudah berjalan.

Kanal resmi yang tercatat

EASE Bank Indonesia
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
PERATURAN_BANK_INDONESIA · No. 10 · 2025 · Bank Indonesia
Lihat sumber resmi
Penyedia Jasa Pembayaran
PERATURAN_BANK_INDONESIA · No. 23/6/PBI/2021 · 2021 · Bank Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Perizinan Aktivitas Remitansi PJP untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui EASE Bank Indonesia sesuai PERATURAN BANK INDONESIA No. 10 Tahun 2025 dan PERATURAN BANK INDONESIA No. 23/6/PBI/2021 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Perizinan Aktivitas Remitansi PJP sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, dan Data dan dokumen teknis khusus layanan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui EASE Bank Indonesia. Bank Indonesia menyatakan sejak 28 Februari 2025 permohonan baru profil, perizinan, dan persetujuan menggunakan EASE; e-Licensing lama dipertahankan untuk proses yang sudah berjalan.

Acuan utama yang tercatat adalah PERATURAN BANK INDONESIA No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan PERATURAN BANK INDONESIA No. 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.