DIKTI_QUALITY_ACCREDITATION_ASSIST Non Bangunan

Pendampingan Akreditasi PT/Prodi

APT/APS gap assessment, evidence governance, self-evaluation support dan assessment readiness.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

APT/APS gap assessment, evidence governance, self-evaluation support dan assessment readiness.


Untuk siapa layanan ini

Cakupan pendampingan

Baseline assessment
Pemetaan kondisi terhadap instrumen/kerangka mutu current.
Output: Gap matrix
Evidence governance
Index, ownership, validity dan traceability bukti.
Output: Evidence register
Self-evaluation support
Pendampingan narasi evaluasi diri tanpa fabrikasi bukti.
Output: Self-evaluation draft support
Remediation
Prioritas penutupan gap dan action plan.
Output: Remediation plan
Assessment readiness
Mock review, interview/visit readiness.
Output: Readiness report
Follow-up
Pendampingan response/correction sesuai ketentuan.
Output: Response pack

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Status akreditasi existing
Wajib · Bersyarat
SK/sertifikat/status terakhir bila ada.
Berlaku jika: Jika pernah terakreditasi
Validitas: Current/last valid
Data institusi/program
Wajib
Data peserta, SDM, sarpras, proses, hasil dan governance.
Validitas: Current
Evidence mutu
Wajib
Dokumen/bukti implementasi yang dapat ditelusuri.
Validitas: Authentic
Evaluasi diri existing
Wajib · Bersyarat
Dokumen evaluasi diri jika sudah ada.
Berlaku jika: Jika tersedia
Validitas: Current
Evidence owner
Wajib
PIC/owner tiap evidence dan approval internal.
Validitas: Current
Kesiapan asesmen/visitasi
Wajib · Bersyarat
Lokasi, agenda, interviewee dan akses dokumen.
Berlaku jika: Jika ada asesmen/visitasi
Validitas: Current

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Kanal manual
BAN-PT atau LAM
Catatan
Authority: BAN-PT atau LAM; source refs: S12;S13;S02

Kanal resmi yang tercatat

BAN-PT atau LAM
OFFICE
Utama

Dasar hukum dan sumber resmi

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
PERATURAN_MENTERI · No. 39 · 2025 · Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Lihat sumber resmi
Perubahan atas Permendikti Saintek 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
PERATURAN_MENTERI · No. 10 · 2026 · Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.