EDU_PKBM_IJIN Bangunan

Izin Pendirian/Operasional PKBM

Layanan Izin Pendirian/Operasional PKBM membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui Dinas Pendidikan / DPMPTSP / sistem pendidikan daerah dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Izin Pendirian/Operasional PKBM untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Pendidikan / DPMPTSP / sistem pendidikan daerah sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2013.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Izin Pendirian/Operasional PKBM sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, Pendidikan Dasar/Menengah/Nonformal, kewenangan Pemprov/Kab-Kota sesuai jenjang/kewenangan, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: Akta yayasan/badan penyelenggara, NIB/NPWP bila relevan, lahan/bangunan, kurikulum, tenaga pendidik, sarpras, studi kelayakan, domisili dan rekomendasi dinas.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Cek kewenangan Pemprov/Kab/Kota dan portal DPMPTSP; gap-check administratif/teknis; penyusunan dokumen; pengajuan; koordinasi OPD teknis; peninjauan lapangan bila perlu; monitoring izin.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: UU Sisdiknas; PP/Permendikdasmen dan Perda/Perkada setempat.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan / DPMPTSP, pembinaan Kemendikdasmen, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.
Verifikasi data lokasi, bangunan, dan kondisi lapangan
Review alamat/koordinat, fungsi bangunan/lahan, data fisik, gambar, serta kebutuhan survey atau verifikasi lapangan sesuai karakter layanan.
Output: Data lokasi/bangunan tervalidasi dan daftar kebutuhan teknis lapangan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
Akta yayasan/badan penyelenggara, NIB/NPWP bila relevan, lahan/bangunan, kurikulum, tenaga pendidik, sarpras, studi kelayakan, domisili dan rekomendasi dinas.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Dinas Pendidikan / DPMPTSP, pembinaan Kemendikdasmen. Referensi regulasi awal: UU Sisdiknas; PP/Permendikdasmen dan Perda/Perkada setempat. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.
Data lokasi, lahan, dan kondisi bangunan
Wajib
Alamat, koordinat, status/luas lahan, fungsi, luas/ketinggian atau data fisik lain yang relevan.
Validitas: Harus konsisten dengan kondisi lapangan dan dokumen legal.
Gambar teknis, site plan, atau layout
Pendukung · Bersyarat
Gambar existing/rencana yang diperlukan untuk review teknis layanan.
Berlaku jika: Diperlukan sesuai jenis izin/sertifikasi dan ruang lingkup teknis bangunan.
Validitas: Versi gambar harus jelas dan teridentifikasi.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
Dinas Pendidikan / DPMPTSP / sistem pendidikan daerah
Kanal manual
Dinas Pendidikan atau DPMPTSP sesuai kewenangan dan lokasi satuan pendidikan
Catatan
Izin operasional satuan pendidikan dasar/nonformal merupakan kewenangan yang dapat berbeda menurut jenis dan daerah; kanal nasional tunggal tidak diasumsikan.

Kanal resmi yang tercatat

Dinas Pendidikan / DPMPTSP / sistem pendidikan daerah
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Dinas Pendidikan atau DPMPTSP sesuai kewenangan dan lokasi satuan pendidikan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
PERATURAN_MENTERI · No. 81 · 2013 · Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Izin Pendirian/Operasional PKBM untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Pendidikan / DPMPTSP / sistem pendidikan daerah sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2013. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Izin Pendirian/Operasional PKBM sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, Data dan dokumen teknis khusus layanan, dan Data lokasi, lahan, dan kondisi bangunan. Terdapat 5 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui Dinas Pendidikan / DPMPTSP / sistem pendidikan daerah dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Izin operasional satuan pendidikan dasar/nonformal merupakan kewenangan yang dapat berbeda menurut jenis dan daerah; kanal nasional tunggal tidak diasumsikan.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.