HALAL Non Bangunan

Sertifikasi Halal

Layanan Sertifikasi Halal membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengajuan dilakukan secara daring melalui SIHALAL BPJPH; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Sertifikasi Halal untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui SIHALAL BPJPH sesuai PP No. 42 Tahun 2024 dan UU No. 33 Tahun 2014.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi Halal sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Sertifikasi Halal, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah; PP 42/2024 — Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Identifikasi produk dan jalur sertifikasi
Menentukan kategori produk, bahan, proses, fasilitas, penyelia halal, dan Proses Produk Halal, varian, merek, produsen/importir, lokasi produksi, penggunaan, serta skema sertifikasi/registrasi yang tepat.
Output: Product classification matrix
Gap assessment legalitas dan sistem produksi
Menilai legalitas pelaku usaha, izin fasilitas, sistem mutu, proses produksi, pemasok, bahan, serta rekaman yang dibutuhkan oleh skema layanan.
Output: Compliance gap report
Review spesifikasi, bahan, dan label
Memeriksa spesifikasi produk, komposisi/bahan, klaim, label/kemasan, kode produk, dan konsistensi informasi teknis terhadap ketentuan yang relevan.
Output: Product dossier checklist
Persiapan pengujian atau bukti kesesuaian
Mengidentifikasi kebutuhan sampling, pengujian laboratorium, audit fasilitas, dokumen mutu, atau bukti teknis lain sesuai skema.
Output: Testing/audit readiness package
Penyusunan dossier pengajuan
Menyusun data dan dokumen pengajuan Sertifikasi Halal secara terstruktur, termasuk dokumen administratif, teknis, hasil uji, dan deklarasi yang relevan.
Output: Submission dossier
Pengajuan dan koordinasi
Mendampingi pengajuan melalui sistem BPJPH dan ekosistem LPH/MUI atau lembaga terkait sesuai skema yang berlaku, memonitor status, dan menindaklanjuti permintaan data/pemeriksaan.
Output: Registration evidence dan tracking log
Tindak lanjut temuan/koreksi
Menyiapkan revisi, bukti tambahan, CAPA, atau klarifikasi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi lembaga/instansi.
Output: Response matrix dan revised dossier
Finalisasi dan serah terima
Memeriksa dokumen hasil Sertifikasi Halal, ruang lingkup/masa berlaku bila ada, serta kewajiban penggunaan tanda/label dan surveilans pasca-terbit.
Output: Sertifikat Halal dan dokumen SJPH/PPH terkait; compliance handover note

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan data usaha
Wajib
Digunakan untuk identitas pelaku usaha pada SIHALAL.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Daftar produk yang disertifikasi
Wajib
Scope halal ditentukan per nama/jenis/varian produk.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Daftar bahan dan dokumen kehalalan
Wajib
Setiap bahan perlu dapat ditelusuri ke pemasok dan bukti halal/statusnya.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Diagram alir Proses Produk Halal
Wajib
Menjelaskan setiap tahapan dari penerimaan bahan sampai penyimpanan/distribusi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Daftar fasilitas dan layout
Wajib
Diperlukan untuk menilai pemisahan lokasi/tempat/alat dan alur bahan/produk.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Penyelia Halal
Wajib
Pelaku usaha perlu menunjuk penyelia halal sesuai skema yang berlaku.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Manual SJPH
Wajib
Mendokumentasikan kebijakan, tanggung jawab, bahan, proses, traceability dan evaluasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Prosedur cleaning dan traceability
Wajib · Bersyarat
Diperlukan bila fasilitas/equipment shared atau ada risiko kontaminasi.
Berlaku jika: Wajib jika fasilitas/equipment digunakan bersama atau ada material berisiko.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen self-declare UMK
Wajib · Bersyarat
SEHATI/self-declare mempunyai dokumen dan kriteria khusus.
Berlaku jika: Wajib hanya bila menggunakan skema self-declare/SEHATI.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
SIHALAL BPJPH
Catatan
BPJPH menyatakan sertifikasi halal reguler dan self-declare diajukan secara digital melalui SIHALAL.

Kanal resmi yang tercatat

SIHALAL BPJPH
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Jaminan Produk Halal
UNDANG_UNDANG · No. 33 · 2014 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 42 · 2024 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Sertifikasi Halal untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui SIHALAL BPJPH sesuai PP No. 42 Tahun 2024 dan UU No. 33 Tahun 2014. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi Halal sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, NIB dan data usaha, dan Daftar produk yang disertifikasi. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui SIHALAL BPJPH. BPJPH menyatakan sertifikasi halal reguler dan self-declare diajukan secara digital melalui SIHALAL.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.