IKN_HEALTH_PRACTICE Non Bangunan

Izin Praktik Tenaga Kesehatan di IKN

Layanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan di IKN membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan PERATURAN KEPALA OTORITA No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui OSS / Sistem OIKN dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Izin Praktik Tenaga Kesehatan di IKN untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS / Sistem OIKN sesuai PP No. 27 Tahun 2023 dan PERATURAN KEPALA OTORITA No. 2 Tahun 2024.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Izin Praktik Tenaga Kesehatan di IKN sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, Kawasan Khusus & Otorita, kewenangan Wilayah IKN, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: Identitas/legalitas, data lokasi/kegiatan/profesi, dokumen prasyarat, surat kuasa dan persyaratan spesifik LANTARA.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Identifikasi jalur layanan dan kewenangan; gap-check dokumen; penyusunan formulir/permohonan; submission; koordinasi klarifikasi/verifikasi; tindak lanjut sampai dokumen resmi terbit.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: Peraturan OIKN dan ketentuan LANTARA/OSS yang berlaku.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
Identitas/legalitas, data lokasi/kegiatan/profesi, dokumen prasyarat, surat kuasa dan persyaratan spesifik LANTARA.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Otorita Ibu Kota Nusantara. Referensi regulasi awal: Peraturan OIKN dan ketentuan LANTARA/OSS yang berlaku. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
OSS / Sistem OIKN
Kanal manual
Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai jenis perizinan non-berusaha
Catatan
Pedoman OIKN membedakan perizinan berusaha melalui OSS dan perizinan non-berusaha melalui sistem OIKN.

Kanal resmi yang tercatat

OSS / Sistem OIKN
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai jenis perizinan non-berusaha
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 27 · 2023 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara
PERATURAN_KEPALA_OTORITA · No. 2 · 2024 · Otorita Ibu Kota Nusantara
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Izin Praktik Tenaga Kesehatan di IKN untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS / Sistem OIKN sesuai PP No. 27 Tahun 2023 dan PERATURAN KEPALA OTORITA No. 2 Tahun 2024. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Izin Praktik Tenaga Kesehatan di IKN sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, dan Data dan dokumen teknis khusus layanan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui OSS / Sistem OIKN dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Pedoman OIKN membedakan perizinan berusaha melalui OSS dan perizinan non-berusaha melalui sistem OIKN.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan PERATURAN KEPALA OTORITA No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.