K3_P3K Non Bangunan

Petugas P3K Tempat Kerja

Layanan Petugas P3K Tempat Kerja membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. PER.15/MEN/VIII Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Pengajuan dilakukan secara daring melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Petugas P3K Tempat Kerja untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri No. PER.15/MEN/VIII Tahun 2008.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi perusahaan, pemberi kerja, badan usaha, dan pengelola kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban atau standar keselamatan dan kesehatan kerja terkait Petugas P3K Tempat Kerja.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, K3 & Ketenagakerjaan, kewenangan Pusat/Provinsi, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: KTP, CV, ijazah/pelatihan, bukti pengalaman kerja, surat tugas/referensi, portofolio/bukti kerja, pas foto, dan bukti skema-spesifik.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Pemilihan skema dan LSP; eligibility check; APL-01/APL-02; pemetaan bukti kompetensi; persiapan portofolio; penjadwalan asesmen/TUK; remediasi; follow-up sertifikat.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: UU 1/1970; PP 50/2012; Permenaker teknis; Permenaker 11/2026; PP 10/2018 bila LSP.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan / BNSP-LSP K3, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
KTP, CV, ijazah/pelatihan, bukti pengalaman kerja, surat tugas/referensi, portofolio/bukti kerja, pas foto, dan bukti skema-spesifik.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Kementerian Ketenagakerjaan / BNSP-LSP K3. Referensi regulasi awal: UU 1/1970; PP 50/2012; Permenaker teknis; Permenaker 11/2026; PP 10/2018 bila LSP. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan
Catatan
TemanK3 menyediakan layanan e-Personel K3, lembaga K3, e-SMK3, data objek K3, serta pemeriksaan/pengujian objek K3.

Kanal resmi yang tercatat

TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
PERATURAN_MENTERI · No. PER.15/MEN/VIII · 2008 · Kementerian Ketenagakerjaan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Petugas P3K Tempat Kerja untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri No. PER.15/MEN/VIII Tahun 2008. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi perusahaan, pemberi kerja, badan usaha, dan pengelola kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban atau standar keselamatan dan kesehatan kerja terkait Petugas P3K Tempat Kerja.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, dan Data dan dokumen teknis khusus layanan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan. TemanK3 menyediakan layanan e-Personel K3, lembaga K3, e-SMK3, data objek K3, serta pemeriksaan/pengujian objek K3.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. PER.15/MEN/VIII Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.