PATEN_MERK Non Bangunan

Paten & Merek

Layanan Paten & Merek membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengajuan dilakukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Paten & Merek untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai UU No. 65 Tahun 2024 dan UU No. 20 Tahun 2016.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, badan usaha, pemilik merek, inventor, kreator, atau pemegang hak yang memerlukan perlindungan atau pencatatan melalui Paten & Merek.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Paten & Merek, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah; UU 13/2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan UU 65/2024. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Paten & Merek, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Paten & Merek. Menentukan objek yang akan dilindungi: merek/kelas barang-jasa atau invensi/paten, pemilik hak, prioritas, wilayah perlindungan, dan strategi pendaftaran.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Melakukan penelusuran awal, klasifikasi, pemeriksaan unsur data permohonan, spesifikasi/uraian invensi atau representasi merek, serta potensi konflik yang dapat diidentifikasi dari data tersedia.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Penelusuran dan analisis awal
Melakukan pencarian basis data yang relevan untuk membantu mengidentifikasi merek serupa atau prior art awal. Hasil pencarian digunakan sebagai bahan strategi, bukan jaminan diterimanya permohonan.
Output: Search report dan preliminary assessment
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Paten & Merek, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Paket permohonan KI, hasil penelusuran/klasifikasi, bukti pengajuan, response file, dan dokumen hasil
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan DJKI/Kementerian Hukum dan kanal resmi terkait. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Paten & Merek atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Paket permohonan KI, hasil penelusuran/klasifikasi, bukti pengajuan, response file, dan dokumen hasil; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Identitas pemohon / penanggung jawab
Wajib
Identitas digunakan untuk mencocokkan data pemohon, penandatangan, atau pihak yang bertanggung jawab pada permohonan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Jenis KI yang akan diajukan
Wajib
Persyaratan merek dan paten berbeda.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Label/etiket merek dan daftar barang/jasa
Wajib · Bersyarat
DJKI membutuhkan label serta kelas/uraian barang-jasa untuk permohonan merek.
Berlaku jika: Wajib untuk permohonan Merek.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Pernyataan kepemilikan dan bukti UMK
Wajib · Bersyarat
Digunakan untuk formalitas merek dan tarif/skema UMK bila relevan.
Berlaku jika: Wajib untuk Merek; dokumen UMK hanya bila menggunakan kategori UMK.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Deskripsi, klaim, dan abstrak invensi
Wajib · Bersyarat
DJKI mensyaratkan uraian teknis untuk Paten.
Berlaku jika: Wajib untuk Paten/Paten Sederhana.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Gambar invensi
Wajib · Bersyarat
Mendukung pemahaman teknis dan publikasi paten.
Berlaku jika: Wajib untuk Paten bila invensi memiliki gambar.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Pernyataan inventor dan pengalihan hak
Wajib · Bersyarat
Diperlukan bila inventor berbeda dengan pemohon/badan hukum.
Berlaku jika: Wajib untuk Paten; pengalihan hak wajib jika inventor dan pemohon berbeda.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen hak prioritas
Wajib · Bersyarat
Permohonan prioritas memerlukan bukti permohonan pertama dan terjemahan bila diperlukan.
Berlaku jika: Wajib bila mengklaim Hak Prioritas.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Catatan
DJKI menyediakan layanan elektronik untuk merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual lainnya.

Kanal resmi yang tercatat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
UNDANG_UNDANG · No. 65 · 2024 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Merek dan Indikasi Geografis
UNDANG_UNDANG · No. 20 · 2016 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Paten & Merek untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai UU No. 65 Tahun 2024 dan UU No. 20 Tahun 2016. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, badan usaha, pemilik merek, inventor, kreator, atau pemegang hak yang memerlukan perlindungan atau pencatatan melalui Paten & Merek.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Identitas pemohon / penanggung jawab, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, dan Jenis KI yang akan diajukan. Terdapat 8 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. DJKI menyediakan layanan elektronik untuk merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual lainnya.

Acuan utama yang tercatat adalah UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.