PBG Bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pengajuan dilakukan secara daring melalui SIMBG; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui SIMBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi pemilik bangunan, pengembang, pengelola proyek, atau badan usaha yang memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung dalam rangka perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, atau kepatuhan proyek.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 16/2021 — Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung; ketentuan teknis bangunan gedung, SNI, dan ketentuan daerah/kawasan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengecek KKPR/PKKPR atau dasar tata ruang, dokumen penguasaan tanah, rencana fungsi/klasifikasi bangunan, data pemilik, dan dependensi seperti lingkungan, Andalalin, peil banjir, atau rekomendasi kebakaran bila relevan.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Memeriksa dokumen arsitektur, struktur, dan MEP: site plan, denah/tampak/potongan, perhitungan struktur, utilitas, proteksi kebakaran, aksesibilitas, sanitasi, dan spesifikasi teknis terhadap fungsi dan klasifikasi bangunan.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Koordinasi desain arsitektur–struktur–MEP
Mengintegrasikan komentar antar-disiplin, memastikan parameter dasar seperti fungsi, luas, jumlah lantai, elevasi, kapasitas, jalur evakuasi, utilitas, dan proteksi kebakaran konsisten di seluruh dokumen.
Output: Coordination matrix dan issue register
Persiapan konsultasi/evaluasi teknis
Menyiapkan bahan paparan dan dokumen pendukung untuk proses konsultasi/evaluasi teknis, termasuk penjelasan atas desain dan perhitungan bila diminta oleh tim profesi ahli/tim penilai teknis.
Output: Technical review package dan response log
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Paket dokumen teknis PBG, matriks kepatuhan, gambar/perhitungan final, dan hasil PBG
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan SIMBG dan pemerintah daerah/otoritas kawasan sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Paket dokumen teknis PBG, matriks kepatuhan, gambar/perhitungan final, dan hasil PBG; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Identitas pemohon / penanggung jawab
Wajib
Identitas digunakan untuk mencocokkan data pemohon, penandatangan, atau pihak yang bertanggung jawab pada permohonan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Bukti penguasaan atau pemanfaatan tanah
Wajib
Dokumen dasar hubungan pemohon dengan tanah/lokasi bangunan untuk mendukung administrasi bangunan gedung.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen KKPR/PKKPR atau dasar kesesuaian ruang
Wajib
Kesesuaian ruang merupakan persyaratan dasar sebelum proses PBG untuk kegiatan yang memerlukannya.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen lingkungan
Wajib
SIMBG menyatakan dokumen lingkungan sebagai salah satu dokumen prasyarat PBG.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan dan rencana tapak
Wajib
Site plan menjadi basis posisi bangunan, akses, batas lahan, utilitas, sempadan, ruang terbuka, dan interface dengan lingkungan sekitar.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Gambar arsitektur
Wajib
Gambar harus cukup untuk evaluasi fungsi, dimensi, ruang, aksesibilitas, sirkulasi, tampak, potongan, dan keselamatan bangunan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Perhitungan dan gambar struktur
Wajib
Dokumen struktur diperlukan untuk membuktikan sistem struktur dan fondasi memenuhi standar teknis bangunan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen MEP dan proteksi kebakaran
Wajib
Data MEP diperlukan untuk evaluasi utilitas, keselamatan, sanitasi, kelistrikan, plumbing, HVAC, dan sistem proteksi kebakaran.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Penyelidikan tanah / geoteknik
Wajib · Bersyarat
Data tanah mendukung desain fondasi dan stabilitas bangunan.
Berlaku jika: Wajib untuk bangunan/kondisi tanah yang menurut PP 16/2021, standar teknis, SIMBG, atau penilai teknis memerlukan penyelidikan tanah.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Rekomendasi/izin teknis pendukung
Wajib · Bersyarat
Beberapa fungsi/lokasi memerlukan rekomendasi teknis sektoral sebagai bagian evaluasi bangunan.
Berlaku jika: Wajib bila karakter bangunan, skala, fungsi, lokasi, atau ketentuan pemerintah daerah mensyaratkannya.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Jadwal proyek / target layanan
Wajib
Jadwal dipakai untuk menyelaraskan kesiapan dokumen, survey/inspeksi, pengajuan, revisi, dan target operasi customer.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
SIMBG
Catatan
Permohonan PBG dilakukan melalui SIMBG dan diproses pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan.

Kanal resmi yang tercatat

SIMBG
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Bangunan Gedung
UNDANG_UNDANG · No. 28 · 2002 · Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 16 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui SIMBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi pemilik bangunan, pengembang, pengelola proyek, atau badan usaha yang memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung dalam rangka perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, atau kepatuhan proyek.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Identitas pemohon / penanggung jawab, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, dan Alamat, lokasi, dan koordinat objek. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui SIMBG. Permohonan PBG dilakukan melalui SIMBG dan diproses pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.