PEIL_BANJIR Bangunan

Peil Banjir

Layanan Peil Banjir membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui DPMPTSP/Pemda + OSS bila terintegrasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Peil Banjir untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui DPMPTSP/Pemda + OSS bila terintegrasi sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 21 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Peil Banjir sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Rekomendasi Peil Banjir, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 16/2021 — Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung; ketentuan teknis bangunan gedung, SNI, dan ketentuan daerah/kawasan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Rekomendasi Peil Banjir, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Rekomendasi Peil Banjir. Memeriksa data tapak, tata ruang, site plan, rencana elevasi, data banjir/genangan, topografi, sistem drainase, dan keterkaitan dengan PBG atau persyaratan pemerintah daerah.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Menganalisis elevasi lahan dan bangunan, jalur limpasan, level saluran penerima, freeboard, elevasi jalan, titik kritis genangan, serta kebutuhan pengamanan terhadap banjir sesuai data dan ketentuan lokal.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap Rekomendasi Peil Banjir, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Survei topografi dan verifikasi sistem drainase
Memeriksa benchmark, elevasi tapak, jalan, saluran, outlet, dan kondisi batas yang mempengaruhi penentuan peil aman.
Output: Topographic/drainage verification record
Penyusunan rekomendasi elevasi dan mitigasi
Menetapkan usulan elevasi lantai/bangunan, area kritis, proteksi bukaan, drainase tapak, retensi/detensi atau mitigasi lain berdasarkan hasil kajian.
Output: Peil recommendation drawing dan mitigation note
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Rekomendasi Peil Banjir, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Kajian peil banjir, peta/elevasi rencana, rekomendasi teknis, dan hasil rekomendasi instansi
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan dinas teknis/pemerintah daerah atau pengelola kawasan sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Rekomendasi Peil Banjir atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Kajian peil banjir, peta/elevasi rencana, rekomendasi teknis, dan hasil rekomendasi instansi; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Bukti penguasaan/pemanfaatan lahan
Wajib
Mendukung identifikasi bidang dan batas kajian peil.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan dan rencana elevasi
Wajib
Menjadi basis analisis bangunan, jalan internal, ruang terbuka, saluran, dan outlet.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Survey topografi dan benchmark
Wajib
Data elevasi harus mempunyai referensi benchmark yang dapat ditelusuri.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data drainase dan outlet penerima
Wajib
Kapasitas dan elevasi saluran penerima mempengaruhi rekomendasi peil.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Riwayat banjir/genangan
Wajib · Bersyarat
Riwayat kejadian membantu menentukan kondisi batas dan freeboard yang wajar.
Berlaku jika: Wajib bila lokasi pernah mengalami banjir/genangan atau data tersedia.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
KKPR/PBG/dokumen kawasan terkait
Wajib · Bersyarat
Dipakai untuk menjaga konsistensi lokasi, fungsi, dan elevasi rencana antar dokumen.
Berlaku jika: Wajib bila sudah tersedia atau dipersyaratkan oleh instansi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Jadwal proyek / target layanan
Wajib
Jadwal dipakai untuk menyelaraskan kesiapan dokumen, survey/inspeksi, pengajuan, revisi, dan target operasi customer.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
DPMPTSP/Pemda + OSS bila terintegrasi
Kanal manual
DPMPTSP/dinas teknis pemerintah daerah sesuai lokasi dan kewenangan
Catatan
Layanan daerah tidak dipaksa ke satu portal nasional; pengajuan dapat melalui OSS, portal PTSP daerah, atau kanal dinas sesuai kewenangan.

Kanal resmi yang tercatat

DPMPTSP/Pemda + OSS bila terintegrasi
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
DPMPTSP/dinas teknis pemerintah daerah sesuai lokasi dan kewenangan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
PERATURAN_MENTERI · No. 12/PRT/M/2014 · 2014 · Kementerian Pekerjaan Umum
Lihat sumber resmi
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 16 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Penyelenggaraan Penataan Ruang
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 21 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Pemerintahan Daerah
UNDANG_UNDANG · No. 23 · 2014 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Peil Banjir untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui DPMPTSP/Pemda + OSS bila terintegrasi sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 21 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Peil Banjir sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan Bukti penguasaan/pemanfaatan lahan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui DPMPTSP/Pemda + OSS bila terintegrasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Layanan daerah tidak dipaksa ke satu portal nasional; pengajuan dapat melalui OSS, portal PTSP daerah, atau kanal dinas sesuai kewenangan.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri No. 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.