PKKPRL Bangunan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Layanan pendampingan pengurusan PKKPRL untuk kegiatan berusaha melalui OSS, mencakup pemeriksaan dokumen, data spasial, koordinat lokasi, rencana kegiatan, dan pendampingan proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Layanan pendampingan pengurusan PKKPRL untuk kegiatan berusaha melalui OSS, mencakup pemeriksaan dokumen, data spasial, koordinat lokasi, rencana kegiatan, dan pendampingan proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk siapa layanan ini

Cakupan pendampingan

Pemeriksaan awal kebutuhan PKKPRL
Menilai kegiatan, lokasi dan persyaratan dasar
Output: Hasil pemeriksaan awal
Pemeriksaan identitas dan informasi usaha
Memeriksa data pemohon, NIB dan KBLI bila relevan
Output: Daftar kelengkapan administrasi
Verifikasi koordinat dan luas area laut
Memeriksa koordinat, luas, peta dan konsistensi data; bukan survei hidrografi
Output: Catatan pemeriksaan spasial
Penyusunan uraian pemanfaatan ruang laut
Mengompilasi kegiatan, instalasi, kondisi sekitar dan kedalaman berdasarkan data pemohon
Output: Uraian rencana kegiatan
Pendampingan pengajuan OSS
Menyiapkan berkas dan mendampingi pengajuan oleh pemohon berwenang
Output: Bukti pengajuan resmi
Tindak lanjut klarifikasi
Membantu menindaklanjuti klarifikasi resmi sesuai lingkup kontrak
Output: Daftar tindak lanjut
Pemantauan dan serah terima
Memantau status dan menyerahkan hasil resmi jika terbit
Output: Laporan status dan hasil

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Koordinat lokasi rencana kegiatan
Wajib
Unggah koordinat dan peta batas lokasi
Rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut
Wajib
Jelaskan rencana kegiatan dan instalasi
Kebutuhan luas pemanfaatan ruang laut
Wajib
Isi luas area dan sediakan peta
Informasi pemanfaatan ruang sekitar lokasi
Wajib
Uraikan aktivitas sekitar lokasi
Informasi kedalaman lokasi
Wajib
Sediakan data kedalaman perairan
Identitas dan legalitas pemohon
Pendukung · Bersyarat
Siapkan dokumen jika diminta OSS
Berlaku jika: Jika diminta menurut identitas pemohon
NIB dan KBLI
Pendukung · Bersyarat
Siapkan NIB dan KBLI bila diperlukan
Berlaku jika: Jika dibutuhkan OSS
Peta situasi atau gambar teknis pendukung
Pendukung · Bersyarat
Unggah peta/gambar bila relevan
Berlaku jika: Jika jenis kegiatan memerlukan gambar teknis
Dokumen pendukung tambahan
Pendukung · Bersyarat
Unggah jika diminta instansi
Berlaku jika: Jika ada permintaan instansi berwenang

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
OSS
Catatan
Pengajuan PKKPRL kegiatan berusaha melalui OSS; wajib periksa kelayakan, lokasi, jenis kegiatan, dan persyaratan terkini. Tidak termasuk jalur nonberusaha.

Kanal resmi yang tercatat

OSS
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 28 · 2025 · Pemerintah Republik Indonesia
Penyelenggaraan Penataan Ruang
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 21 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 27 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
PERATURAN_MENTERI · No. 28 · 2021 · Menteri Kelautan dan Perikanan
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.