Ringkasan layanan
Pendampingan SKK Konstruksi (1–9) untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP sesuai PP No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022.
Untuk siapa layanan ini
Ditujukan bagi tenaga profesional, personel teknis, atau badan usaha yang perlu membuktikan kompetensi dan pemenuhan standar untuk SKK Konstruksi (1–9).