SLF Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi

Layanan Sertifikat Laik Fungsi membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pengajuan dilakukan secara daring melalui SIMBG; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Sertifikat Laik Fungsi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui SIMBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi pemilik bangunan, pengembang, pengelola proyek, atau badan usaha yang memerlukan Sertifikat Laik Fungsi dalam rangka perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, atau kepatuhan proyek.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 16/2021 — Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung; ketentuan teknis bangunan gedung, SNI, dan ketentuan daerah/kawasan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Memeriksa PBG/dokumen persetujuan bangunan, riwayat perubahan, dokumen pelaksanaan, as-built drawing, sertifikat peralatan, serta bukti pemenuhan persyaratan fungsi bangunan.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Melakukan asesmen kelaikan fungsi pada aspek arsitektur, struktur, MEP, keselamatan kebakaran, aksesibilitas, kesehatan, kenyamanan, utilitas, dan kesesuaian kondisi terbangun dengan dokumen yang disetujui.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Kompilasi bukti pelaksanaan dan sertifikasi peralatan
Mengumpulkan berita acara, hasil uji, commissioning record, sertifikat peralatan/instalasi, rekomendasi kebakaran, dan bukti teknis lain yang dipersyaratkan untuk membuktikan kesiapan fungsi.
Output: Compliance evidence register
Punch list dan verifikasi corrective action
Menyusun punch list ketidaksesuaian, mengklasifikasikan prioritas, memonitor perbaikan, dan memverifikasi penutupan temuan sebelum finalisasi pengajuan.
Output: Closed punch list dan evidence of closure
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Laporan pengkajian teknis/kelaikan fungsi, paket SLF, as-built/rekap sertifikat pendukung, dan hasil SLF
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan SIMBG dan pemerintah daerah/otoritas kawasan sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Laporan pengkajian teknis/kelaikan fungsi, paket SLF, as-built/rekap sertifikat pendukung, dan hasil SLF; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Identitas pemohon / penanggung jawab
Wajib
Identitas digunakan untuk mencocokkan data pemohon, penandatangan, atau pihak yang bertanggung jawab pada permohonan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
PBG/IMB dan dokumen persetujuan bangunan
Wajib
Dokumen persetujuan menjadi basis pembandingan antara bangunan yang disetujui dan kondisi terbangun.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
As-built drawing arsitektur, struktur, dan MEP
Wajib
As-built digunakan untuk membuktikan konfigurasi final bangunan dan utilitas yang benar-benar terpasang.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Laporan penyelesaian konstruksi dan pengkajian teknis
Wajib
Dokumen ini membantu membuktikan pekerjaan telah selesai dan aspek kelaikan fungsi telah diperiksa.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Hasil testing, commissioning, dan sertifikasi instalasi
Wajib · Bersyarat
SLF membutuhkan bukti bahwa instalasi dan sistem keselamatan berfungsi sesuai desain dan standar.
Berlaku jika: Wajib untuk instalasi/peralatan yang ada pada bangunan dan memang diwajibkan diperiksa/disertifikasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Rekomendasi proteksi kebakaran
Wajib · Bersyarat
Dokumen Damkar membantu membuktikan kesiapan sistem proteksi dan keselamatan kebakaran.
Berlaku jika: Wajib bila fungsi/kelas bangunan atau pemerintah daerah mensyaratkannya.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumentasi kondisi aktual bangunan
Wajib
Foto dan catatan kondisi aktual membantu verifikasi kesesuaian as-built dan kelaikan fungsi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data operasi dan pemeliharaan bangunan
Wajib · Bersyarat
Informasi O&M membantu menilai kesiapan pemanfaatan dan keberlanjutan fungsi sistem bangunan.
Berlaku jika: Wajib bila tersedia atau diminta pada proses pengkajian/pemeriksaan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Jadwal proyek / target layanan
Wajib
Jadwal dipakai untuk menyelaraskan kesiapan dokumen, survey/inspeksi, pengajuan, revisi, dan target operasi customer.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
SIMBG
Catatan
Permohonan SLF dilakukan melalui SIMBG dan diproses pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan.

Kanal resmi yang tercatat

SIMBG
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Bangunan Gedung
UNDANG_UNDANG · No. 28 · 2002 · Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 16 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Sertifikat Laik Fungsi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui SIMBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi pemilik bangunan, pengembang, pengelola proyek, atau badan usaha yang memerlukan Sertifikat Laik Fungsi dalam rangka perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, atau kepatuhan proyek.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Identitas pemohon / penanggung jawab, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, dan Alamat, lokasi, dan koordinat objek. Terdapat 5 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui SIMBG. Permohonan SLF dilakukan melalui SIMBG dan diproses pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.