SNI Non Bangunan

Sertifikasi SNI

Layanan Sertifikasi SNI membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui LSPro terakreditasi / BSN dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Sertifikasi SNI untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui LSPro terakreditasi / BSN sesuai PP No. 34 Tahun 2018 dan UU No. 20 Tahun 2014.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi SNI sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Sertifikasi SNI, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: UU 20/2014 — Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; PP 34/2018 — Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional; regulasi pemberlakuan SNI wajib yang spesifik terhadap produk, bila berlaku. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Identifikasi produk dan jalur sertifikasi
Menentukan kategori produk yang akan dinilai terhadap SNI dan skema penilaian kesesuaiannya, varian, merek, produsen/importir, lokasi produksi, penggunaan, serta skema sertifikasi/registrasi yang tepat.
Output: Product classification matrix
Gap assessment legalitas dan sistem produksi
Menilai legalitas pelaku usaha, izin fasilitas, sistem mutu, proses produksi, pemasok, bahan, serta rekaman yang dibutuhkan oleh skema layanan.
Output: Compliance gap report
Review spesifikasi, bahan, dan label
Memeriksa spesifikasi produk, komposisi/bahan, klaim, label/kemasan, kode produk, dan konsistensi informasi teknis terhadap ketentuan yang relevan.
Output: Product dossier checklist
Persiapan pengujian atau bukti kesesuaian
Mengidentifikasi kebutuhan sampling, pengujian laboratorium, audit fasilitas, dokumen mutu, atau bukti teknis lain sesuai skema.
Output: Testing/audit readiness package
Penyusunan dossier pengajuan
Menyusun data dan dokumen pengajuan Sertifikasi SNI secara terstruktur, termasuk dokumen administratif, teknis, hasil uji, dan deklarasi yang relevan.
Output: Submission dossier
Pengajuan dan koordinasi
Mendampingi pengajuan melalui sistem LSPro/BSN atau sistem regulator yang berlaku, memonitor status, dan menindaklanjuti permintaan data/pemeriksaan.
Output: Registration evidence dan tracking log
Tindak lanjut temuan/koreksi
Menyiapkan revisi, bukti tambahan, CAPA, atau klarifikasi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi lembaga/instansi.
Output: Response matrix dan revised dossier
Finalisasi dan serah terima
Memeriksa dokumen hasil Sertifikasi SNI, ruang lingkup/masa berlaku bila ada, serta kewajiban penggunaan tanda/label dan surveilans pasca-terbit.
Output: Sertifikat SPPT-SNI/SNI atau hasil penilaian sesuai skema; compliance handover note

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB/KBLI dan legalitas produsen
Wajib
Menentukan identitas pelaku dan kegiatan manufaktur yang dinilai.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Daftar produk/tipe/varian
Wajib
Scope sertifikasi harus jelas per produk/varian.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Spesifikasi produk dan SNI acuan
Wajib
Digunakan untuk memetakan parameter uji dan skema sertifikasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Bagan proses produksi
Wajib
LSPro memerlukan pemahaman proses dan titik kendali mutu.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen sistem mutu
Wajib
Mendukung audit kecukupan dan konsistensi kontrol produksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Hasil uji produk
Wajib · Bersyarat
Menjadi bukti kesesuaian parameter teknis.
Berlaku jika: Wajib bila hasil uji telah tersedia atau dipersyaratkan pada tahap pengajuan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Label/tanda SNI dan artwork
Wajib
Penggunaan tanda harus sesuai sertifikat dan regulasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen merek/otorisasi
Wajib · Bersyarat
Membuktikan hak penggunaan merek pada produk.
Berlaku jika: Wajib bila produk memakai merek pihak lain atau skema meminta bukti hak merek.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
LSPro terakreditasi / BSN
Kanal manual
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sesuai ruang lingkup SNI
Catatan
Sertifikasi produk SNI dilakukan melalui LSPro sesuai ruang lingkup/akreditasi; kewajiban SNI dan tata cara dapat berbeda per komoditas.

Kanal resmi yang tercatat

LSPro terakreditasi / BSN
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sesuai ruang lingkup SNI
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
UNDANG_UNDANG · No. 20 · 2014 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 34 · 2018 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Sertifikasi SNI untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui LSPro terakreditasi / BSN sesuai PP No. 34 Tahun 2018 dan UU No. 20 Tahun 2014. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Sertifikasi SNI sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, NIB/KBLI dan legalitas produsen, dan Daftar produk/tipe/varian. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui LSPro terakreditasi / BSN dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Sertifikasi produk SNI dilakukan melalui LSPro sesuai ruang lingkup/akreditasi; kewajiban SNI dan tata cara dapat berbeda per komoditas.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.