SNI_KAKAO Non Bangunan

SNI Kakao Bubuk

Layanan SNI Kakao Bubuk membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui LSPro terakreditasi / BSN dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan SNI Kakao Bubuk untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui LSPro terakreditasi / BSN sesuai PP No. 34 Tahun 2018 dan UU No. 20 Tahun 2014.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SNI Kakao Bubuk sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Klarifikasi kebutuhan dan penetapan jalur layanan
Konfirmasi tujuan, profil pemohon, Sertifikasi Produk, kewenangan Pusat + LSPro, serta jalur perizinan/sertifikasi yang sesuai.
Output: Peta proses, kewenangan, tahapan, dan daftar prasyarat awal.
Review legalitas dan kelengkapan awal customer
Pemeriksaan dokumen dan data awal terhadap kebutuhan layanan. Referensi requirement hasil riset: Legalitas pemohon, ruang lingkup sertifikasi, data produk/fasilitas/proses, SOP/QMS, rekaman implementasi, hasil uji/sertifikat pendukung, PIC dan akses audit bila relevan.
Output: Daftar kelengkapan, gap dokumen, dan catatan tindak lanjut customer.
Penyusunan dan validasi dokumen layanan
Gap assessment terhadap skema; pemetaan persyaratan; penyusunan dossier/bukti; koordinasi audit/asesmen/pengujian; penutupan temuan; monitoring sampai sertifikat/registrasi terbit.
Output: Dossier administrasi/teknis yang siap diajukan sesuai ruang lingkup layanan.
Validasi regulasi dan persyaratan otoritas
Verifikasi penerapan regulasi yang relevan sebelum submission. Referensi awal: UU 20/2014; PP 34/2018; peraturan pemberlakuan SNI wajib per produk.
Output: Checklist regulasi dan persyaratan otoritas yang tervalidasi pada saat pekerjaan.
Pengajuan, koordinasi, klarifikasi, dan revisi
Pendampingan pengajuan dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian / BSN / LSPro terakreditasi, termasuk klarifikasi dan revisi apabila diminta otoritas.
Output: Bukti pengajuan, korespondensi, dan paket revisi yang diperlukan.
Monitoring hasil dan serah terima
Monitoring status sampai outcome tahapan layanan yang disepakati, dokumentasi hasil, dan handover kepada customer.
Output: Status akhir, dokumen hasil yang tersedia, dan catatan kewajiban lanjutan.

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Identitas dan data pemohon
Wajib
Identitas pemohon/penanggung jawab, alamat, kontak aktif, dan profil dasar sesuai jenis layanan.
Validitas: Gunakan data terbaru pada saat pengajuan.
Legalitas pemohon atau badan usaha
Wajib
Akta/SK badan hukum, NIB/KBLI, NPWP atau legalitas relevan sesuai tipe pemohon dan layanan.
Validitas: Kesesuaian nama, alamat, pengurus, dan kegiatan usaha akan diverifikasi.
Data dan dokumen teknis khusus layanan
Wajib
Legalitas pemohon, ruang lingkup sertifikasi, data produk/fasilitas/proses, SOP/QMS, rekaman implementasi, hasil uji/sertifikat pendukung, PIC dan akses audit bila relevan.
Validitas: Data teknis harus menggambarkan kondisi aktual.
Surat kuasa atau surat penunjukan
Pendukung · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengurusan dilakukan oleh MyIzin, konsultan, notaris, atau wakil perusahaan.
Berlaku jika: Diperlukan apabila pemohon menunjuk pihak lain untuk mewakili proses.
Validitas: Wajib apabila submission dilakukan oleh kuasa.
Izin, sertifikat, atau persetujuan pendukung
Pendukung · Bersyarat
Dokumen prerequisite atau sertifikat pendukung yang menjadi dasar layanan ini.
Berlaku jika: Diperlukan apabila menjadi prerequisite menurut regulasi atau otoritas.
Validitas: Masa berlaku dan kesesuaian dokumen akan diperiksa.
Data pajak, pembayaran, dan bukti PNBP/retribusi
Pendukung · Bersyarat
NPWP, data billing, atau bukti pembayaran resmi apabila menjadi bagian proses.
Berlaku jika: Diperlukan apabila layanan mengenakan kewajiban pemerintah atau pihak ketiga.
Validitas: Fee MyIzin terpisah dari PNBP, retribusi, pajak, lab, audit, perjalanan, dan pihak ketiga.
Dokumen tambahan sesuai otoritas dan regulasi saat pengajuan
Pendukung · Bersyarat
Otoritas acuan: Kementerian Perindustrian / BSN / LSPro terakreditasi. Referensi regulasi awal: UU 20/2014; PP 34/2018; peraturan pemberlakuan SNI wajib per produk. Persyaratan final mengikuti ketentuan yang berlaku pada tanggal pengajuan.
Berlaku jika: Hanya jika terdapat persyaratan tambahan berdasarkan wilayah, skala, risiko, komoditas, profesi, atau kebijakan otoritas.
Validitas: Research catalog bukan pengganti regulatory validation pada saat pekerjaan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
LSPro terakreditasi / BSN
Kanal manual
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sesuai ruang lingkup SNI
Catatan
Sertifikasi produk SNI dilakukan melalui LSPro sesuai ruang lingkup/akreditasi; kewajiban SNI dan tata cara dapat berbeda per komoditas.

Kanal resmi yang tercatat

LSPro terakreditasi / BSN
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sesuai ruang lingkup SNI
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
UNDANG_UNDANG · No. 20 · 2014 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 34 · 2018 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan SNI Kakao Bubuk untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui LSPro terakreditasi / BSN sesuai PP No. 34 Tahun 2018 dan UU No. 20 Tahun 2014. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SNI Kakao Bubuk sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Identitas dan data pemohon, Legalitas pemohon atau badan usaha, dan Data dan dokumen teknis khusus layanan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui LSPro terakreditasi / BSN dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Sertifikasi produk SNI dilakukan melalui LSPro sesuai ruang lingkup/akreditasi; kewajiban SNI dan tata cara dapat berbeda per komoditas.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.