AMDAL Bangunan

AMDAL

Layanan AMDAL membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan AMDAL untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait AMDAL sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter AMDAL, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 22/2021 — Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permen LHK 4/2021 — Daftar usaha/kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL; PP 28/2025 — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan AMDAL, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar AMDAL. Menentukan kewajiban AMDAL berdasarkan jenis/skala kegiatan, lokasi, sensitivitas lingkungan, keterkaitan kegiatan utama-pendukung, serta status kawasan.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Menyusun deskripsi rencana usaha/kegiatan, rona lingkungan, batas studi, identifikasi dampak penting, metode studi, analisis dampak, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap AMDAL, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Penapisan, pelingkupan, dan batas studi
Mengidentifikasi kegiatan sumber dampak, komponen lingkungan terdampak, isu utama, wilayah studi, periode studi, dan kebutuhan data primer/sekunder.
Output: Scoping matrix dan study boundary
Pengumpulan rona lingkungan dan kajian teknis
Mengkoordinasikan survei/analisis kualitas udara, air, kebisingan, biologi, sosial, lalu lintas, kesehatan, atau komponen lain sesuai kebutuhan studi.
Output: Baseline environmental data package
Analisis dampak dan evaluasi holistik
Mengevaluasi besaran, sifat penting, sebaran, durasi, keterkaitan dampak, serta efektivitas alternatif pengelolaan.
Output: Impact assessment matrix
Penyusunan RKL-RPL
Merumuskan tindakan pengelolaan, parameter pemantauan, lokasi, frekuensi, metode, pelaksana, pengawas, dan indikator keberhasilan.
Output: RKL-RPL matrix
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk AMDAL, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Kerangka acuan/ANDAL/RKL-RPL atau struktur dokumen AMDAL yang dipersyaratkan, lampiran teknis, dan hasil Persetujuan Lingkungan
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan sistem lingkungan/OSS dan instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi AMDAL atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Kerangka acuan/ANDAL/RKL-RPL atau struktur dokumen AMDAL yang dipersyaratkan, lampiran teknis, dan hasil Persetujuan Lingkungan; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan data KBLI/kegiatan
Wajib
Kegiatan dan skala pada dokumen lingkungan harus konsisten dengan OSS-RBA.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tata ruang / KKPR
Wajib
Kesesuaian ruang menjadi dasar lokasi kegiatan dan batas kajian.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan / plot plan
Wajib
Peta tapak diperlukan untuk mengidentifikasi sumber dampak, receptor, utilitas, drainase, area penyimpanan, dan titik pemantauan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Deskripsi proses dan kapasitas
Wajib
Dokumen lingkungan harus menggambarkan proses, kapasitas, bahan, produk, utilitas, dan kondisi operasi secara konsisten.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Neraca massa, energi, dan air
Wajib
Neraca digunakan untuk menguji konsistensi input-output serta identifikasi sumber dampak.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Inventaris sumber air limbah
Wajib
Mencakup seluruh sumber proses, utilitas, domestik, laboratorium, tank farm, blowdown, dan contaminated storm water.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Inventaris sumber emisi dan kebisingan
Wajib
Mencakup sumber tidak bergerak, fugitive/VOC, flare, genset/boiler, serta sumber kebisingan utama.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Inventaris limbah B3/non-B3 dan bahan kimia
Wajib
Data ini menjadi dasar pengelolaan limbah, penyimpanan, transport, dan tanggap darurat.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data rona lingkungan awal
Wajib · Bersyarat
Data baseline membantu menggambarkan kondisi sebelum proyek dan menentukan parameter studi.
Berlaku jika: Wajib bila data baseline existing tersedia; kebutuhan survey primer ditentukan pada scope studi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Status lahan dan batas penguasaan
Wajib
Mendukung penetapan batas proyek dan area terdampak.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen lingkungan/perizinan existing
Wajib · Bersyarat
Riwayat komitmen dan perubahan kegiatan harus diketahui untuk menentukan kebutuhan AMDAL baru/perubahan.
Berlaku jika: Wajib untuk kegiatan existing, perluasan, perubahan, atau proyek yang sudah mempunyai dokumen lingkungan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Jadwal proyek / target layanan
Wajib
Jadwal dipakai untuk menyelaraskan kesiapan dokumen, survey/inspeksi, pengajuan, revisi, dan target operasi customer.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan
Kanal manual
Instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan; validasi dapat memerlukan dokumen fisik.
Catatan
Sumber resmi menyatakan permohonan Persetujuan Lingkungan disampaikan melalui PTSP dan pada tahap validasi membawa dokumen tertentu.

Kanal resmi yang tercatat

PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan; validasi dapat memerlukan dokumen fisik.
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 22 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
PERATURAN_MENTERI · No. 4 · 2021 · Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan AMDAL untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait AMDAL sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan NIB dan data KBLI/kegiatan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Sumber resmi menyatakan permohonan Persetujuan Lingkungan disampaikan melalui PTSP dan pada tahap validasi membawa dokumen tertentu.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.