PERTEK_EMISI Bangunan

Persetujuan Teknis Air Limbah

Layanan Persetujuan Teknis Air Limbah membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Persetujuan Teknis Air Limbah untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH sesuai Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait Persetujuan Teknis Air Limbah sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Persetujuan Teknis Emisi, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 22/2021 — Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permen LHK 5/2021 — Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Persetujuan Teknis Emisi, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Persetujuan Teknis Emisi. Memeriksa dokumen lingkungan, proses/utility, bahan bakar, neraca massa/energi, sumber emisi, spesifikasi cerobong, alat pengendali, data uji emisi, dan rencana operasi.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Menginventarisasi sumber emisi tidak bergerak, parameter pencemar, laju alir/temperatur, beban emisi, karakteristik cerobong, alat pengendalian, titik sampling, monitoring berkala/CEMS bila dipersyaratkan.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap Persetujuan Teknis Emisi, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Inventarisasi dan karakterisasi sumber emisi
Memetakan boiler, furnace/heater, genset, turbin, flare, process vent, tank vent, loading/unloading, thermal oxidizer atau sumber lain sesuai kegiatan.
Output: Emission source register
Perhitungan beban emisi dan parameter cerobong
Menyusun basis operasi, konsumsi bahan bakar, laju alir, temperatur, konsentrasi/beban emisi, serta evaluasi tinggi/diameter cerobong dan titik sampling.
Output: Emission calculation workbook dan stack design check
Evaluasi alat pengendalian dan monitoring
Menilai scrubber, filter, VRU, thermal oxidizer, flare atau alat lain, termasuk kebutuhan pemantauan berkala/CEMS dan akses pengujian.
Output: Emission control assessment
SOP dan rencana pemantauan emisi
Menyusun SOP operasi/pengendalian, kondisi abnormal, pemeliharaan, sampling, kalibrasi, pencatatan, dan pelaporan.
Output: Emission SOP dan monitoring plan
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Persetujuan Teknis Emisi, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Dokumen Persetujuan Teknis Emisi, inventaris sumber emisi, perhitungan beban/cerobong, layout, desain sampling port, SOP, program pemantauan, dan hasil Pertek
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan dan sistem perizinan yang berlaku. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Persetujuan Teknis Emisi atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Dokumen Persetujuan Teknis Emisi, inventaris sumber emisi, perhitungan beban/cerobong, layout, desain sampling port, SOP, program pemantauan, dan hasil Pertek; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan data KBLI/kegiatan
Wajib
Kegiatan dan skala pada dokumen lingkungan harus konsisten dengan OSS-RBA.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tata ruang / KKPR
Wajib
Kesesuaian ruang menjadi dasar lokasi kegiatan dan batas kajian.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan / plot plan
Wajib
Peta tapak diperlukan untuk mengidentifikasi sumber dampak, receptor, utilitas, drainase, area penyimpanan, dan titik pemantauan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Deskripsi proses dan kapasitas
Wajib
Dokumen lingkungan harus menggambarkan proses, kapasitas, bahan, produk, utilitas, dan kondisi operasi secara konsisten.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Persetujuan Lingkungan / AMDAL / UKL-UPL
Wajib
Pertek harus konsisten dengan dokumen lingkungan utama.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Inventaris sumber emisi
Wajib
Harus mencakup boiler, furnace/heater, genset, flare, process vent, tank vent, loading/unloading dan sumber lain.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data bahan bakar, feed, dan kondisi operasi
Wajib
Basis operasi digunakan untuk menghitung beban emisi dan mengevaluasi kondisi maksimum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data cerobong dan sampling port
Wajib
Dimensi, lokasi, elevasi dan akses sampling harus dapat diverifikasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Hasil uji emisi existing
Wajib · Bersyarat
Data existing membantu karakterisasi dan evaluasi pemenuhan baku mutu.
Berlaku jika: Wajib untuk sumber existing yang telah beroperasi atau memiliki data pengujian.
Validitas: Gunakan data terbaru yang representatif; freshness mengikuti ketentuan instansi.
Spesifikasi alat pengendali emisi
Wajib
Efektivitas kontrol harus dapat dinilai terhadap karakter sumber.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Neraca massa dan energi
Wajib
Digunakan untuk memeriksa konsistensi bahan masuk, produk, fuel, off-gas dan beban emisi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
SOP operasi dan pemantauan emisi
Wajib · Bersyarat
SOP existing menjadi basis pengendalian kondisi normal/abnormal dan pemantauan.
Berlaku jika: Wajib untuk fasilitas existing atau bila SOP sudah tersedia.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH
Kanal manual
KLH/BPLH atau Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan
Catatan
Persetujuan lingkungan dan layanan teknis pengendalian pencemaran menggunakan OSS/Amdalnet serta verifikasi instansi lingkungan sesuai kewenangan. Untuk code/name legacy yang tidak konsisten, metadata dipertahankan broad dan tidak menebak subjenis.

Kanal resmi yang tercatat

OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
KLH/BPLH atau Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
PERATURAN_MENTERI · No. 5 · 2021 · Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Persetujuan Teknis Air Limbah untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH sesuai Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait Persetujuan Teknis Air Limbah sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan NIB dan data KBLI/kegiatan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA / Amdalnet + KLH/BPLH/DLH dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Persetujuan lingkungan dan layanan teknis pengendalian pencemaran menggunakan OSS/Amdalnet serta verifikasi instansi lingkungan sesuai kewenangan. Untuk code/name legacy yang tidak konsisten, metadata dipertahankan broad dan tidak menebak subjenis.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.