KKPR Bangunan

PKKPR / KKPR

Layanan PKKPR / KKPR membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan PKKPR / KKPR untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan PKKPR / KKPR sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter PKKPR / KKPR, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 21/2021 — Penyelenggaraan Penataan Ruang; Permen ATR/BPN 13/2021 — Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; PP 28/2025 — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan PKKPR / KKPR, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar PKKPR / KKPR. Memeriksa legalitas/penguasaan tanah, koordinat/polygon, luas, rencana kegiatan, KBLI, RDTR/RTR, status kawasan, dan kondisi apakah proses memerlukan konfirmasi atau persetujuan KKPR.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Memvalidasi data spasial, titik koordinat/polygon, luasan, rencana penggunaan, parameter tata ruang, serta konsistensi lokasi dengan dokumen pertanahan dan rencana kegiatan.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Analisis RDTR/RTR dan ketentuan pemanfaatan ruang
Menilai kesesuaian kegiatan dengan zonasi/peruntukan, intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan khusus, status kawasan, dan persyaratan lokasi yang relevan.
Output: Spatial compliance memo
Validasi polygon dan data geospasial
Memeriksa format dan kualitas koordinat, topology polygon, luas, overlap, serta konsistensi data lokasi sebelum digunakan pada sistem.
Output: Validated spatial file dan coordinate register
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk PKKPR / KKPR, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Paket data spasial dan dokumen KKPR/PKKPR, peta lokasi, matriks kesesuaian ruang, dan hasil proses
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan OSS dan Kementerian ATR/BPN/pemerintah daerah sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi PKKPR / KKPR atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Paket data spasial dan dokumen KKPR/PKKPR, peta lokasi, matriks kesesuaian ruang, dan hasil proses; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan KBLI kegiatan
Wajib
KKPR untuk kegiatan berusaha perlu konsisten dengan proyek dan KBLI pada OSS.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Bukti penguasaan/pemanfaatan tanah
Wajib
Mendukung hubungan pemohon dengan bidang yang dimohonkan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Polygon dan koordinat lokasi
Wajib
KKPR menggunakan data spasial yang harus presisi dan konsisten dengan luas bidang.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan / rencana penggunaan lahan
Wajib
Digunakan untuk memahami penempatan aktivitas dan kebutuhan ruang.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Rencana kegiatan dan kapasitas
Wajib
Membantu menilai kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap fungsi dan intensitas yang diajukan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tata ruang existing
Wajib · Bersyarat
Jika pernah ada izin lokasi/KKPR/konfirmasi RDTR, dokumen tersebut perlu ditelusuri.
Berlaku jika: Wajib bila lokasi/proyek telah memiliki dokumen tata ruang sebelumnya.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
OSS RBA - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kanal manual
Instansi teknis/DPMPTSP sesuai kewenangan dan jenis layanan
Catatan
Persyaratan dasar KKPR diproses melalui OSS dan/atau sistem ATR/BPN sesuai jenis kegiatan dan kewenangan.

Kanal resmi yang tercatat

OSS RBA - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Instansi teknis/DPMPTSP sesuai kewenangan dan jenis layanan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
PERATURAN_MENTERI · No. 13 · 2021 · Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan PKKPR / KKPR untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan PKKPR / KKPR sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan NIB dan KBLI kegiatan. Terdapat 3 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui OSS RBA - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Persyaratan dasar KKPR diproses melalui OSS dan/atau sistem ATR/BPN sesuai jenis kegiatan dan kewenangan.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.