NPWP Non Bangunan

Pengurusan NPWP

Layanan Pengurusan NPWP membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pengajuan dilakukan secara daring melalui Coretax DJP; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Pengurusan NPWP untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Coretax DJP sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2024.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Pengurusan NPWP sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Pengurusan NPWP, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: UU 7/2021 — Harmonisasi Peraturan Perpajakan; PMK 81/2024 — Ketentuan Perpajakan dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan; ketentuan pajak material spesifik sesuai jenis transaksi dan periode pajak. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan penentuan periode/objek pajak
Menentukan entitas, periode, jenis transaksi, kewajiban pajak, sistem administrasi yang digunakan, dan tujuan pekerjaan Pengurusan NPWP.
Output: Tax engagement matrix dan timeline
Pengumpulan dan rekonsiliasi data
Mengumpulkan buku besar, invoice, bukti potong/pungut, faktur pajak, rekening, payroll, kontrak, aset, dan data lain yang relevan kemudian merekonsiliasikannya dengan pelaporan.
Output: Data reconciliation workbook dan gap list
Analisis perlakuan perpajakan
Menentukan status subjek pajak, jenis wajib pajak, identitas, kegiatan, alamat, cabang, kewajiban registrasi, dan kebutuhan aktivasi/administrasi pada sistem DJP.
Output: Tax position memo dan daftar isu material
Perhitungan dan validasi
Menyusun atau memeriksa perhitungan pajak, basis pengenaan, tarif, kredit pajak, kompensasi, koreksi fiskal, atau parameter lain sesuai jenis layanan.
Output: Working paper perhitungan tervalidasi
Registrasi dan pemutakhiran profil perpajakan
Menyiapkan dan mendampingi registrasi/pemutakhiran identitas, alamat, kegiatan, kontak, wakil/kuasa, serta data lain yang dibutuhkan pada sistem administrasi perpajakan.
Output: Profil wajib pajak terverifikasi
Penyusunan dokumen pelaporan/tanggapan
Menyiapkan formulir, lampiran, rekonsiliasi, kertas kerja, surat, atau dokumen elektronik yang diperlukan untuk Pengurusan NPWP.
Output: NPWP/identitas perpajakan atau bukti administrasi terkait
Review quality control
Memeriksa konsistensi angka antara buku, laporan, bukti transaksi, e-Faktur/e-Bupot/Coretax atau sistem terkait, termasuk pemeriksaan periode dan identitas pajak.
Output: Tax QC checklist
Pendampingan penyampaian atau komunikasi
Mendampingi penyampaian dokumen dan, bila scope memerlukan, klarifikasi administratif dengan otoritas pajak. Posisi teknis material dikonfirmasi sebelum dikomunikasikan.
Output: Bukti penyampaian dan communication log
Finalisasi dan arsip
Menyerahkan hasil final, working paper, daftar asumsi, serta catatan kewajiban tindak lanjut/periode berikutnya.
Output: NPWP/identitas perpajakan atau bukti administrasi terkait; tax file index dan handover note

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Identitas pemohon / penanggung jawab
Wajib
Identitas digunakan untuk mencocokkan data pemohon, penandatangan, atau pihak yang bertanggung jawab pada permohonan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tempat tinggal/domisili
Wajib
DJP dapat memerlukan data alamat yang dapat divalidasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data kegiatan usaha/pekerjaan bebas
Wajib · Bersyarat
Untuk wajib pajak yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas, DJP memerlukan keterangan kegiatan dan lokasi.
Berlaku jika: Wajib untuk pemohon yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen badan usaha
Wajib · Bersyarat
Untuk pendaftaran NPWP badan, identitas entitas dan pengurus harus dapat divalidasi.
Berlaku jika: Wajib untuk wajib pajak badan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Email dan nomor ponsel aktif
Wajib
Coretax menggunakan kontak aktif untuk OTP/notifikasi dan penyampaian dokumen digital.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa perpajakan
Wajib · Bersyarat
Diperlukan jika proses dilakukan oleh kuasa yang mewakili wajib pajak.
Berlaku jika: Wajib bila menggunakan kuasa.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
Coretax DJP
Kanal manual
KPP/KP2KP tetap merupakan kanal layanan untuk kondisi tertentu.
Catatan
Pendaftaran WP baru dapat dilakukan melalui Coretax DJP; DJP juga menyediakan kanal registrasi lain sesuai ketentuan.

Kanal resmi yang tercatat

Coretax DJP
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
KPP/KP2KP tetap merupakan kanal layanan untuk kondisi tertentu.
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
PERATURAN_MENTERI · No. 81 · 2024 · Kementerian Keuangan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Pengurusan NPWP untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Coretax DJP sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2024. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Pengurusan NPWP sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Identitas pemohon / penanggung jawab, Dokumen tempat tinggal/domisili, Data kegiatan usaha/pekerjaan bebas, dan Dokumen badan usaha. Terdapat 3 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui Coretax DJP. Pendaftaran WP baru dapat dilakukan melalui Coretax DJP; DJP juga menyediakan kanal registrasi lain sesuai ketentuan.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.