Ringkasan layanan
Pendampingan Pengurusan NPWP untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Coretax DJP sesuai Peraturan Menteri No. 81 Tahun 2024.
Untuk siapa layanan ini
Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Pengurusan NPWP sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.