REKOM_DAMKAR Bangunan

Rekomendasi Damkar

Layanan Rekomendasi Damkar membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan Rekomendasi Damkar untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Rekomendasi Damkar sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 16/2021 — Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung; ketentuan teknis bangunan gedung, SNI, dan ketentuan daerah/kawasan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran. Memeriksa fungsi bangunan/kegiatan, klasifikasi bahaya, site/layout, bahan mudah terbakar, akses mobil pemadam, sumber air, jalur evakuasi, dan keterkaitan dengan PBG/SLF.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Mengevaluasi fire water demand, hydrant/sprinkler/foam bila relevan, fire alarm/detection, APAR, fire compartment, akses pemadam, evacuation route, assembly point, serta sistem tanggap darurat.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Analisis risiko kebakaran dan klasifikasi area
Mengidentifikasi skenario kebakaran, bahan/aktivitas berbahaya, area kritis, sumber penyalaan, exposure, dan kebutuhan tingkat proteksi sesuai fungsi fasilitas.
Output: Fire-risk register dan fire-zone map
Review desain sistem proteksi kebakaran
Menilai passive dan active fire protection, termasuk hydrant, sprinkler/foam bila relevan, detection/alarm, fire water, APAR, emergency access, dan egress.
Output: Fire protection compliance matrix
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Dokumen rekomendasi teknis kebakaran, fire protection assessment, layout, calculation, evacuation/fire zone plan, dan hasil rekomendasi
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran/pemerintah daerah atau otoritas kawasan sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Dokumen rekomendasi teknis kebakaran, fire protection assessment, layout, calculation, evacuation/fire zone plan, dan hasil rekomendasi; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
PBG/permohonan PBG dan fungsi bangunan
Wajib
Menentukan klasifikasi dan basis evaluasi keselamatan kebakaran.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan dan akses mobil pemadam
Wajib
Menentukan fire access, perimeter, assembly point dan jarak antar fasilitas.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Fire protection drawing
Wajib
Diperlukan untuk evaluasi sistem aktif/pasif.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Fire water calculation
Wajib
Membuktikan demand, tank dan pump capacity.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Hazard inventory dan fire risk
Wajib · Bersyarat
Jenis bahan/proses mempengaruhi proteksi yang dibutuhkan.
Berlaku jika: Wajib untuk fasilitas industri/warehouse atau lokasi dengan hazard khusus.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Emergency response dan evacuation
Wajib
Mendukung kesiapan operasional dan koordinasi tanggap darurat.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi
Kanal manual
Dinas kebakaran/pemadam kebakaran pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan
Catatan
APAR, hidran, fire alarm, dan rekomendasi teknis proteksi kebakaran terkait pemeriksaan/ketentuan daerah; tidak dibuat portal nasional tunggal.

Kanal resmi yang tercatat

Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi
PORTAL
Utama
Dinas kebakaran/pemadam kebakaran pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
PERATURAN_MENTERI · No. 26/PRT/M/2008 · 2008 · Kementerian Pekerjaan Umum
Lihat sumber resmi
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 16 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Pemerintahan Daerah
UNDANG_UNDANG · No. 23 · 2014 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan Rekomendasi Damkar untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan Rekomendasi Damkar sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan PBG/permohonan PBG dan fungsi bangunan. Terdapat 3 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran/Pemda sesuai lokasi dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. APAR, hidran, fire alarm, dan rekomendasi teknis proteksi kebakaran terkait pemeriksaan/ketentuan daerah; tidak dibuat portal nasional tunggal.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.