Ringkasan layanan
Pendampingan SBU Konstruksi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP sesuai PP No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022.
Untuk siapa layanan ini
Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SBU Konstruksi sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.