SBU Non Bangunan

SBU Konstruksi

Layanan SBU Konstruksi membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan SBU Konstruksi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP sesuai PP No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SBU Konstruksi sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter SBU Konstruksi, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah melalui rezim Cipta Kerja; PP 14/2021 — Perubahan PP 22/2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi; Permen PUPR 8/2022 — Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi; PP 28/2025 — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan SBU Konstruksi, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar SBU Konstruksi. Memeriksa NIB/KBLI, legalitas BUJK, klasifikasi/subklasifikasi usaha, data keuangan, tenaga kerja konstruksi, PJBU/PJTBU/PJSKBU, peralatan, dan persyaratan standar usaha.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Menguji kesesuaian klasifikasi, kualifikasi, tenaga kerja bersertifikat, peralatan, pengalaman, dan data badan usaha dengan subklasifikasi SBU yang diajukan.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk SBU Konstruksi, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Paket SBU, matriks persyaratan, bukti pemenuhan, dan SBU hasil proses
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan LPJK/LSBU dan sistem OSS/jasa konstruksi sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi SBU Konstruksi atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Paket SBU, matriks persyaratan, bukti pemenuhan, dan SBU hasil proses; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB/KBLI jasa konstruksi
Wajib
Subklasifikasi SBU harus konsisten dengan KBLI dan perizinan badan usaha.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data PJBU/PJTBU/PJSKBU
Wajib
Struktur penanggung jawab merupakan bagian pemenuhan badan usaha jasa konstruksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
SKK tenaga kerja konstruksi
Wajib · Bersyarat
Subklasifikasi/kualifikasi membutuhkan tenaga kerja bersertifikat sesuai ketentuan.
Berlaku jika: Wajib sesuai subklasifikasi dan kualifikasi SBU yang diajukan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Daftar peralatan
Wajib · Bersyarat
Sebagian subklasifikasi/kualifikasi membutuhkan dukungan peralatan.
Berlaku jika: Wajib jika persyaratan subklasifikasi mensyaratkan peralatan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Pengalaman pekerjaan
Wajib · Bersyarat
Digunakan untuk pemenuhan atau verifikasi kualifikasi tertentu.
Berlaku jika: Wajib bila skema/kualifikasi memerlukan pengalaman.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data kemampuan keuangan
Wajib · Bersyarat
Dapat diperlukan untuk kualifikasi badan usaha.
Berlaku jika: Wajib sesuai kualifikasi/subklasifikasi yang diajukan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP
Kanal manual
LSBU/LSP terlisensi sesuai SBU atau SKK
Catatan
Kementerian PU menjelaskan SBU dan SKK diproses melalui OSS dengan verifikasi oleh LSBU/LSP dan pencatatan pada sistem jasa konstruksi.

Kanal resmi yang tercatat

OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
LSBU/LSP terlisensi sesuai SBU atau SKK
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 14 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
PERATURAN_MENTERI · No. 8 · 2022 · Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan SBU Konstruksi untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP sesuai PP No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SBU Konstruksi sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, NIB/KBLI jasa konstruksi, dan Data PJBU/PJTBU/PJSKBU. Terdapat 6 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui OSS / LPJK-SIKI / LSBU-LSP dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Kementerian PU menjelaskan SBU dan SKK diproses melalui OSS dengan verifikasi oleh LSBU/LSP dan pencatatan pada sistem jasa konstruksi.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.