SMK3 Non Bangunan

SMK3

Layanan SMK3 membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pengajuan dilakukan secara daring melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan SMK3 untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 dan PP No. 50 Tahun 2012.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi perusahaan, pemberi kerja, badan usaha, dan pengelola kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban atau standar keselamatan dan kesehatan kerja terkait SMK3.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter SMK3, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 50/2012 — Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Permenaker 11/2026 — Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Penetapan tujuan, kriteria, dan periode audit
Mendefinisikan objek penerapan Sistem Manajemen K3, kebijakan, perencanaan, implementasi, pemantauan, evaluasi dan tindakan perbaikan, periode, pihak terkait, kriteria audit, materialitas/tingkat signifikansi, serta batas tanggung jawab auditor.
Output: Audit planning memorandum
Pemahaman proses dan pengendalian
Memetakan alur transaksi, otorisasi, pembukuan, rekening, dokumen pendukung, dan pengendalian internal yang terkait dengan penerapan Sistem Manajemen K3, kebijakan, perencanaan, implementasi, pemantauan, evaluasi dan tindakan perbaikan.
Output: Process map dan control matrix
Pengumpulan dan validasi bukti
Meminta dan menguji dokumen, transaksi, konfirmasi, rekonsiliasi, serta bukti lain dengan prinsip kecukupan dan ketepatan bukti.
Output: Audit evidence register
Pengujian kepatuhan dan substantif
Melaksanakan prosedur audit yang relevan terhadap kriteria, termasuk sampling, tracing/vouching, rekonsiliasi, analisis, dan pengujian transaksi material.
Output: Audit working papers
Evaluasi temuan dan klarifikasi
Mengelompokkan temuan, menilai dampak, meminta klarifikasi pihak terkait, dan memverifikasi bukti tambahan sebelum kesimpulan dibuat.
Output: Finding matrix dan management response
Quality review
Melakukan review berjenjang atas working paper, keterlacakan bukti, kesesuaian prosedur, dan konsistensi kesimpulan.
Output: Review notes dan cleared working papers
Penyusunan laporan
Menyusun Laporan gap assessment/audit SMK3, compliance matrix, corrective-action plan, dan dukungan proses audit/sertifikasi sesuai scope secara jelas, memisahkan fakta, kriteria, kondisi, penyebab, dampak, dan kesimpulan sesuai jenis engagement.
Output: Laporan gap assessment/audit SMK3, compliance matrix, corrective-action plan, dan dukungan proses audit/sertifikasi sesuai scope
Finalisasi dan serah terima
Menyelesaikan laporan berdasarkan prosedur penutupan yang relevan, menyerahkan arsip hasil, serta menyampaikan batas penggunaan laporan.
Output: Laporan gap assessment/audit SMK3, compliance matrix, corrective-action plan, dan dukungan proses audit/sertifikasi sesuai scope; final audit file index

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data tenaga kerja dan struktur organisasi
Wajib
Menentukan cakupan penerapan SMK3 dan penanggung jawab.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Kebijakan K3 dan komitmen manajemen
Wajib
Merupakan dasar sistem manajemen K3.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
HIRADC/JSA dan risk register
Wajib
Menunjukkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Register peraturan dan evaluasi kepatuhan K3
Wajib
Membantu memastikan organisasi mengidentifikasi kewajiban legal K3.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
SOP/IK K3 dan permit-to-work
Wajib
Membuktikan pengendalian operasional telah terdokumentasi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Training dan kompetensi
Wajib
Membuktikan pekerja menerima pelatihan sesuai risiko.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Incident, inspection dan corrective action
Wajib
Menunjukkan proses monitoring dan perbaikan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Emergency preparedness
Wajib
Mendukung kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Audit internal dan tinjauan manajemen
Wajib · Bersyarat
Menjadi bukti evaluasi sistem secara periodik.
Berlaku jika: Wajib bila organisasi sudah menerapkan SMK3 dan akan dinilai/audit.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan
Catatan
TemanK3 menyediakan layanan e-Personel K3, lembaga K3, e-SMK3, data objek K3, serta pemeriksaan/pengujian objek K3.

Kanal resmi yang tercatat

TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 50 · 2012 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
PERATURAN_MENTERI · No. 14 · 2025 · Kementerian Ketenagakerjaan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan SMK3 untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 dan PP No. 50 Tahun 2012. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi perusahaan, pemberi kerja, badan usaha, dan pengelola kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban atau standar keselamatan dan kesehatan kerja terkait SMK3.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Data tenaga kerja dan struktur organisasi, dan Kebijakan K3 dan komitmen manajemen. Terdapat 3 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan. TemanK3 menyediakan layanan e-Personel K3, lembaga K3, e-SMK3, data objek K3, serta pemeriksaan/pengujian objek K3.

Acuan utama yang tercatat adalah Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.