SPPL Bangunan

SPPL

Layanan SPPL membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengajuan dilakukan secara daring melalui OSS RBA; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan SPPL untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dan PP No. 22 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SPPL sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter SPPL, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 22/2021 — Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permen LHK 4/2021 — Daftar usaha/kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL; PP 28/2025 — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan SPPL, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar SPPL. Memastikan kegiatan memang berada pada kategori yang dapat menggunakan SPPL dan tidak seharusnya AMDAL/UKL-UPL berdasarkan jenis, skala, lokasi, dan ketentuan sektoral.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Mengidentifikasi kegiatan, sumber dampak sederhana, komitmen pengelolaan dan pemantauan, limbah/emisi/kebisingan yang relevan, serta kewajiban lingkungan dasar.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Penyusunan komitmen pengelolaan dan pemantauan
Merumuskan tindakan praktis yang dapat dilaksanakan pelaku usaha untuk mencegah pencemaran, mengelola limbah, menjaga kebersihan, dan memenuhi kewajiban lingkungan dasar.
Output: Matriks komitmen SPPL
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk SPPL, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: SPPL/komitmen lingkungan, lampiran data kegiatan, dan bukti proses
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan OSS/sistem lingkungan atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi SPPL atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: SPPL/komitmen lingkungan, lampiran data kegiatan, dan bukti proses; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan KBLI kegiatan
Wajib
Digunakan untuk memastikan kegiatan yang dimohonkan sesuai skala dan jenis yang dapat menggunakan SPPL.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Denah/site plan sederhana
Wajib
Membantu menunjukkan lokasi aktivitas, penyimpanan, sanitasi, limbah, dan batas area.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Uraian kegiatan dan potensi dampak
Wajib
Dipakai untuk menyusun komitmen pengelolaan lingkungan dasar.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tata ruang/lingkungan existing
Wajib · Bersyarat
Digunakan bila kegiatan sudah memiliki persetujuan/komitmen sebelumnya.
Berlaku jika: Wajib jika dokumen tersebut sudah ada atau diminta sistem/instansi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
ONLINE
Portal utama
OSS RBA
Catatan
PP 28/2025 Pasal 101 menyatakan permohonan Persetujuan Lingkungan dengan formulir SPPL diajukan kepada pejabat berwenang melalui Sistem OSS.

Kanal resmi yang tercatat

OSS RBA
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi

Dasar hukum dan sumber resmi

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 22 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
PERATURAN_MENTERI · No. 4 · 2021 · Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lihat sumber resmi
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 28 · 2025 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan SPPL untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui OSS RBA sesuai PP No. 28 Tahun 2025 dan PP No. 22 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi orang perseorangan, pelaku usaha, badan usaha, pemilik kegiatan, atau pihak terkait yang diwajibkan atau membutuhkan SPPL sesuai karakter kegiatan dan kewenangan instansi.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan NIB dan KBLI kegiatan. Terdapat 3 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara daring melalui OSS RBA. PP 28/2025 Pasal 101 menyatakan permohonan Persetujuan Lingkungan dengan formulir SPPL diajukan kepada pejabat berwenang melalui Sistem OSS.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.