UKL_UPL Bangunan

UKL-UPL

Layanan UKL-UPL membantu pemohon menyiapkan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Pengajuan dilakukan secara hibrida melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan; keputusan dan penerbitan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari data yang benar

Cek kebutuhan, dasar hukum, dan kanal resmi di halaman ini sebelum membuat estimasi atau memulai pengajuan.

Ringkasan layanan

Pendampingan UKL-UPL untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021.


Untuk siapa layanan ini

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait UKL-UPL sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Cakupan pendampingan

Penetapan dasar hukum, klasifikasi, dan jalur layanan
Kami mengidentifikasi karakter UKL-UPL, kewenangan instansi, klasifikasi risiko/objek, serta jalur proses yang tepat. Acuan utama yang digunakan: PP 22/2021 — Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permen LHK 4/2021 — Daftar usaha/kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL; PP 28/2025 — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemeriksaan dilakukan kembali terhadap perubahan regulasi, ketentuan daerah, dan persyaratan sistem elektronik pada saat pekerjaan dimulai.
Output: Matriks regulasi, instansi berwenang, jalur proses, dan daftar isu awal
Kick-off dan pemetaan kondisi awal
Menetapkan tujuan pengurusan UKL-UPL, lokasi/objek, kondisi eksisting, target penggunaan, batas pekerjaan, dependensi terhadap izin lain, serta risiko kelengkapan yang dapat mempengaruhi proses.
Output: Berita acara kick-off, peta proses, dan daftar gap awal
Review legalitas dan dokumen dasar
Memeriksa konsistensi identitas pemohon, legalitas usaha/kepemilikan, data lokasi/objek, serta dokumen pendahulu yang menjadi dasar UKL-UPL. Menentukan kesesuaian kewajiban UKL-UPL berdasarkan jenis/skala kegiatan dan status lokasi, serta memetakan hubungan dengan Pertek dan persetujuan sektoral lain.
Output: Checklist kelengkapan dan matriks gap dokumen
Verifikasi data teknis
Mendeskripsikan kegiatan dan sumber dampak, menyusun matriks upaya pengelolaan/pemantauan untuk air limbah, emisi, limbah, kebisingan, lalu lintas, sosial, dan aspek relevan lainnya.
Output: Matriks verifikasi teknis dan daftar data yang perlu dikoreksi/dilengkapi
Survei/verifikasi lapangan
Melakukan verifikasi kondisi aktual yang relevan terhadap UKL-UPL, mencocokkan data lapangan dengan dokumen, mencatat deviasi, dan mendokumentasikan temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Output: Catatan survei, dokumentasi foto, dan daftar temuan lapangan
Identifikasi aspek dan dampak per tahapan kegiatan
Memetakan pra-konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi bila relevan, beserta sumber dampak dan penerima dampak.
Output: Aspect-impact register
Perumusan matriks UKL dan UPL
Menyusun tindakan pengelolaan dan rencana pemantauan yang operasional, terukur, memiliki lokasi/frekuensi/metode dan penanggung jawab.
Output: Final UKL-UPL matrix
Penyusunan dokumen dan lampiran teknis
Menyusun, merapikan, dan mengintegrasikan dokumen utama beserta lampiran teknis untuk UKL-UPL, termasuk tabel, gambar, perhitungan, matriks, atau formulir sesuai karakter layanan.
Output: Formulir/dokumen UKL-UPL, matriks UKL-UPL, peta/lampiran, dan hasil Persetujuan Lingkungan
Quality control internal sebelum pengajuan
Melakukan pemeriksaan silang atas konsistensi nama, angka, lokasi, kapasitas, gambar, referensi regulasi, tanda tangan, versi dokumen, dan keterhubungan antar-lampiran agar paket pengajuan tidak kontradiktif.
Output: Paket dokumen QC-ready dan daftar kontrol mutu
Pengajuan dan koordinasi dengan sistem/instansi berwenang
Mendampingi input/pengajuan melalui kanal yang berlaku dan koordinasi dengan OSS/sistem lingkungan dan instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan. Status, nomor registrasi, serta komunikasi resmi dicatat agar proses dapat ditelusuri.
Output: Bukti pengajuan/registrasi dan log koordinasi
Tanggapan klarifikasi, perbaikan, dan pemeriksaan teknis
Menelaah catatan pemeriksa, menyiapkan tanggapan dan revisi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengkoordinasikan data tambahan. Revisi dijaga version-controlled agar perubahan dapat ditelusuri.
Output: Matriks tanggapan, dokumen revisi, dan rekap pemenuhan catatan
Finalisasi hasil dan serah terima
Memantau proses sampai tersedia hasil resmi UKL-UPL atau keputusan/status akhir dari instansi berwenang, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi. Kami melakukan verifikasi dokumen akhir dan menyerahkan arsip terstruktur kepada customer.
Output: Formulir/dokumen UKL-UPL, matriks UKL-UPL, peta/lampiran, dan hasil Persetujuan Lingkungan; arsip final, indeks dokumen, dan catatan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan yang perlu disiapkan

Dokumen / Data Keterangan
Data PIC dan kontak aktif
Wajib
Data penanggung jawab customer yang dapat mengonfirmasi isi dokumen, menerima OTP/notifikasi resmi, dan memberi keputusan selama proses.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen legal badan usaha
Wajib · Bersyarat
Dokumen untuk memastikan nama, bentuk badan usaha, alamat, pengurus, dan kewenangan penandatangan konsisten dengan data resmi.
Berlaku jika: Wajib apabila pemohon/customer berbentuk badan usaha atau badan hukum.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Surat kuasa / surat penunjukan
Wajib · Bersyarat
Dokumen kewenangan apabila pengajuan, korespondensi, atau akses sistem dilakukan oleh konsultan/kuasa yang mewakili customer.
Berlaku jika: Wajib apabila proses dilakukan melalui kuasa/perwakilan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Alamat, lokasi, dan koordinat objek
Wajib
Data lokasi diperlukan agar objek layanan tidak tertukar dan dapat dipetakan terhadap tata ruang, kawasan, instansi, atau lokasi inspeksi.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
NIB dan data KBLI/kegiatan
Wajib
Kegiatan dan skala pada dokumen lingkungan harus konsisten dengan OSS-RBA.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Dokumen tata ruang / KKPR
Wajib
Kesesuaian ruang menjadi dasar lokasi kegiatan dan batas kajian.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Site plan / plot plan
Wajib
Peta tapak diperlukan untuk mengidentifikasi sumber dampak, receptor, utilitas, drainase, area penyimpanan, dan titik pemantauan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Deskripsi proses dan kapasitas
Wajib
Dokumen lingkungan harus menggambarkan proses, kapasitas, bahan, produk, utilitas, dan kondisi operasi secara konsisten.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Neraca air dan utilitas
Wajib
Diperlukan untuk memetakan konsumsi, air limbah, recycle/reuse, dan beban utilitas.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Inventaris emisi, limbah, kebisingan, dan B3
Wajib
Menjadi basis matriks upaya pengelolaan dan pemantauan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Data lingkungan existing
Wajib · Bersyarat
Membantu menentukan kondisi penerima dampak dan kebutuhan pemantauan.
Berlaku jika: Wajib bila data existing tersedia atau diminta instansi/pengelola kawasan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Pertek atau persetujuan sektoral terkait
Wajib · Bersyarat
Komitmen Pertek harus konsisten dengan matriks UKL-UPL.
Berlaku jika: Wajib jika perizinan teknis tersebut sudah terbit atau prosesnya berjalan.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.
Jadwal proyek / target layanan
Wajib
Jadwal dipakai untuk menyelaraskan kesiapan dokumen, survey/inspeksi, pengajuan, revisi, dan target operasi customer.
Validitas: Gunakan versi terbaru dan masih berlaku pada saat pekerjaan/pengajuan.

Proses dan kanal pengajuan

Mode pengajuan
HYBRID
Portal utama
PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan
Kanal manual
Instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan; validasi dapat memerlukan dokumen fisik.
Catatan
Sumber resmi mencantumkan Persetujuan Lingkungan melalui UKL-UPL dan pengajuan melalui PTSP.

Kanal resmi yang tercatat

PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan
PORTAL
Utama
Buka kanal resmi
Instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan; validasi dapat memerlukan dokumen fisik.
OFFICE

Dasar hukum dan sumber resmi

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERATURAN_PEMERINTAH · No. 22 · 2021 · Pemerintah Republik Indonesia
Lihat sumber resmi
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
PERATURAN_MENTERI · No. 4 · 2021 · Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lihat sumber resmi
Informasi regulasi dan kanal pengajuan berasal dari data layanan MyIzin. Ketentuan pemerintah dapat berubah, sehingga sumber resmi yang ditautkan tetap menjadi rujukan utama saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pendampingan UKL-UPL untuk identifikasi kebutuhan, pemeriksaan persyaratan dan dokumen, serta koordinasi proses melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021. Informasi ini dirangkum dari ruang lingkup layanan, persyaratan, dasar hukum, dan kanal resmi pengajuan yang tercatat pada data layanan MyIzin.

Ditujukan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu memenuhi kewajiban lingkungan terkait UKL-UPL sesuai skala, dampak, lokasi, dan karakter kegiatannya.

Dokumen utama yang tercatat pada requirement set aktif meliputi Data PIC dan kontak aktif, Dokumen legal badan usaha, Surat kuasa / surat penunjukan, Alamat, lokasi, dan koordinat objek, dan NIB dan data KBLI/kegiatan. Terdapat 4 persyaratan bersyarat yang penerapannya bergantung pada karakter kegiatan, lokasi, atau kondisi pemohon. Persyaratan final diverifikasi kembali terhadap ketentuan instansi pada saat pengajuan.

Dilakukan secara hibrida melalui PTSP Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan dan tahapan verifikasi instansi sesuai kewenangan. Sumber resmi mencantumkan Persetujuan Lingkungan melalui UKL-UPL dan pengajuan melalui PTSP.

Acuan utama yang tercatat adalah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Tautan sumber resmi tersedia pada metadata dasar hukum layanan dan harus menjadi rujukan saat ketentuan diperbarui.